Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Adanya pencabutan gugatan yang dilakukan Kuasa Hukum Andres Yodeswa, dibenarkan Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum Sonny Zainhard Utama.
“Iya benar, tadi di persidangan kuasa hukum Andreas Yodeswa mengajukan pencabutan gugatannya,” ungkap Ahmad Handoko, kepada media ini, pada Selasa (8/8/2023).
Dikatakan, prinsipnya pencabutan gugatan memang dibolehkan dalam hukum acara.

“Dan memang dari awal kami yakin perkara yang diajukan gugatan oleh Andreas Yodeswa itu nebis in idem, karena mereka sudah pernah mengajukan gugatan perdata terkait obyek sengketa yang sama, dan diputus sampai tingkat PK ke 2 mereka kalah, jadi gugatan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” terang Wakil Ketua Peradi Lampung ini.
Ditegaskan, bahwa apa yang dilakukan Kuasa Hukum Andreas Yodeswa, adalah langkah yang sia-sia.
“Dan menurut kami sia – sia langkah hukum seperti itu, seyogyanya mereka harusnya mengakui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahwasanya tanah obyek sengketa adalah milik Sonny, klien kami,” jelas pengacara muda yang kerap tangani kasus tipikor ini.
Dan diketahui sebelumnya, Andreas Yodeswa menggugat Sonny Zainhard Utama ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dimana, Perkara disidangkan perdana pada Selasa 20 Juni 2023.
Hal itu diketahui dari tayangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan gugatan perdata nomor perkara 100/Pdt.G/2023/PN Tjk, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Perkara tersebut resmi didaftarkan ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Tanjungkarang, pada Selasa 6 Juni 2023. Atas nama Penggugat Andreas Yodeswa, dan Kuasa Hukum Jono Parulian Sitorus.

Pada gugatannya, Andreas Yodeswa mencantumkan dua pihak selaku Tergugat I dan Tergugat II, yaitu atas nama Sonny Zainhard Utama, serta Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung. (tk)







