Bongkar Post, Lampung Utara – Proyek pembangunan tower telekomunikasi yang diduga milik jaringan Telkomsel di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, tower yang sudah hampir rampung itu disebut berdiri tanpa mengantongi dokumen perizinan dasar yang diwajibkan pemerintah.
Fakta tersebut diungkap langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara.
Petugas Fungsional PTSP, Irawan Jek Triyanto, yang mewakili Kepala DPMPTSP Fadli Achmad, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak pengembang tower.
“Tower itu berdiri tanpa ada izin sepotong pun, satu huruf pun ke kami. Mereka tidak pernah mengajukan izin ke PTSP,” tegas Irawan, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat temuan sebelumnya dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara yang menyebut pembangunan tower diduga dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG wajib diajukan dan disetujui sebelum pembangunan dimulai.
“PBG itu diusulkan sebelum ada bangunannya. Ini bangunannya sudah berdiri, bahkan pengajuan PBG-nya pun belum masuk,” ujar Irawan.
Tak hanya PBG, dokumen dasar lain seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga disebut belum pernah diajukan.
“Kalau dasar-dasarnya seperti KKPR belum ada, otomatis proses perizinan tidak bisa berjalan. Sampai hari ini belum ada pengajuan dari pihak mereka,” tambahnya.
Polemik ini menyeret nama PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dikenal sebagai salah satu perusahaan infrastruktur telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara.
Meski mengelola puluhan ribu menara telekomunikasi di seluruh Indonesia, perusahaan tersebut kini justru dipertanyakan kepatuhannya terhadap aturan Daerah.
Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Sukat, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas pembangunan tower tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan. Kami tunggu tiga hari ini,” kata Sukat.
Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada koordinasi ataupun pengurusan izin pembangunan tower ke instansinya.
“Sampai saat ini tidak ada yang datang ke Disperkimciptaru, baik itu koordinasi maupun mengurus izin PBG-nya,” tegasnya.
Sebagai langkah penegakan aturan, pemerintah daerah untuk sementara menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tower di lokasi tersebut.
“Untuk sementara, segala kegiatan pembangunan menara tower di Inpres kita hentikan,” ujarnya.
Pemkab Lampung Utara memastikan tidak akan berhenti pada teguran pertama. Jika pihak pengembang tetap mengabaikan peringatan yang diberikan, sanksi lebih tegas siap dijatuhkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
“Sanksinya ada dalam Perda. Apabila tidak diindahkan teguran tertulis, baru dilakukan tindakan penyegelan dan pembongkaran. Semua itu ada aturannya,” jelas Sukat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait dalam proses pengawasan dan penegakan aturan.
Di tengah polemik yang berkembang, warga juga mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan prosedur perizinan. Selain persoalan legalitas, aktivitas pembangunan tower disebut menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan jalan akibat mobilisasi material proyek.
Ironisnya, proyek tersebut dikaitkan dengan jaringan Telkomsel yang selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia.
“Kalau perusahaan besar saja membangun tanpa izin, bagaimana dengan masyarakat kecil? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujar Syaifullah, salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas vendor pelaksana proyek belum diketahui secara pasti oleh pemerintah Daerah. PTSP menegaskan bahwa selama tidak ada pengajuan resmi dari pihak pengembang, mereka tidak memiliki dasar administrasi untuk melakukan pembinaan maupun memproses perizinan pembangunan tower tersebut.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Apakah ini murni kelalaian administrasi, miskomunikasi di lapangan, atau ada alasan lain di balik pembangunan tower yang diduga berjalan tanpa izin tersebut? (*)







