Wamensesneg:Putusan MK Belum Ganggu Legitimasi Gibran, Pemerintah Tunggu Dinamika
Bongkar Post | Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mengganggu legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bambang menegaskan pemerintah masih menunggu perkembangan karena isu pasca-putusan masih dinamis. “Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu. Tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga menekankan perbedaan makna dalam putusan MK. Menurut Bambang, MK menyatakan “tidak menemukan” bukti ijazah atau diploma setara SMA, bukan menyatakan “tidak ada”.
“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” katanya.
Jika nanti muncul proses pemakzulan, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Bambang mengaku belum mengetahui adanya pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR terkait putusan tersebut, serta belum bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk mengetahui respons resmi.
Putusan MK
Pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang tepat, dan status Gibran sudah berubah setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA atau sederajat. Namun, MK tegas menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Persoalan keabsahan syarat calon, menurut MK, menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Pandangan Pengamat
Sejumlah pengamat menilai putusan tersebut berdampak pada legitimasi moral dan politik Gibran, meski secara hukum jabatan tetap sah.
Pengamat komunikasi politik sekaligus sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai Gibran telah kehilangan legitimasi moral. “Meskipun putusan tersebut tidak membuat Gibran didiskualifikasi karena terlanjur sudah dilantik jadi Wapres, tetapi secara moral dia telah kehilangan legitimasi,” ujarnya kepada media, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, jabatan wakil presiden memiliki standar etik tinggi, dan persoalan ijazah dapat menjadi beban etik yang mendalam.
Pengamat politik Iqbal Themi sependapat. Ia membedakan legalitas formal dengan legitimasi politik. “Secara hukum, posisi Gibran sebagai wakil presiden tidak berubah. Tetapi dalam politik, legalitas formal tidak selalu identik dengan legitimasi politik,” katanya. Akumulasi polemik sejak pencalonan hingga putusan MK berpotensi menggerus kepercayaan publik, termasuk untuk kontestasi politik ke depan.
Pengamat lain, Ray Rangkuti, menilai posisi Gibran secara hukum berada dalam kondisi “terdiskualifikasi” karena tidak memenuhi syarat formal sejak awal, meskipun MK tidak menjatuhkan vonis diskualifikasi langsung. Menurutnya, bola panas kini berada di tangan KPU, DPR, dan MPR melalui mekanisme politik dan hukum yang tersedia.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran sendiri pada Rabu (7/10/2026) menyatakan menghormati seluruh proses di MK dan menegaskan fokus menjalankan tugas. Ia juga menekankan bahwa jika tidak lulus SMA, dirinya tidak mungkin bisa menyelesaikan pendidikan S-1 di Singapura.
(Rusmin/*)






