Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU SGC, Minta Pengukuran Ulang Lahan Transparan

Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU SGC, Minta Pengukuran Ulang Lahan Transparan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung mengapresiasi keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Keputusan pencabutan HGU tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang selama ini dikelola oleh TNI Angkatan Udara.

Perwakilan Triga Lampung menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret negara dalam menertibkan penguasaan lahan berskala besar yang dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa pengawasan optimal.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses pencabutan HGU ini. Ini menunjukkan negara hadir dan tidak tunduk pada kepentingan korporasi,” ujar perwakilan Triga Lampung dalam konferensi pers di Media Center IJP Lampung, Kamis (22/1/2026).

Meski demikian, Triga Lampung menegaskan pencabutan HGU bukan akhir dari persoalan. Mereka menyatakan komitmen untuk mengawal seluruh proses lanjutan, terutama mekanisme penyerahan lahan kepada Kementerian Pertahanan melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian Triga Lampung adalah proses pengukuran ulang lahan. Mereka mendesak agar pengukuran dilakukan secara terbuka dan akuntabel untuk memastikan kesesuaian luas lahan yang selama ini dikuasai SGC dengan HGU yang telah dicabut.

“Pengukuran ulang menjadi kunci. Kami menduga luas lahan yang dikelola SGC tidak berhenti di angka 85 ribu hektare. Berdasarkan perhitungan kami dan temuan masyarakat, luasnya bisa mencapai sekitar 120 ribu hektare,” tegasnya.

Selain itu, Triga Lampung menyoroti banyaknya konflik dan sengketa agraria antara SGC dan masyarakat yang terjadi selama bertahun-tahun. Mereka berharap pencabutan HGU ini menjadi momentum pemulihan hak-hak masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Jika dalam pengukuran ulang ditemukan kelebihan lahan di luar HGU, Triga Lampung meminta pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung segera menyiapkan skema pengelolaan dan redistribusi lahan secara adil dan berpihak pada rakyat.

“Pertanyaan besarnya adalah siapa yang selama ini menguasai kelebihan lahan tersebut dan bagaimana negara hadir untuk menata ulang agar konflik agraria tidak terus berulang,” ujarnya.

Triga Lampung menilai penguasaan lahan yang melampaui izin resmi menjadi salah satu akar utama konflik agraria di Lampung. Karena itu, mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai mandat konstitusi dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik. (Jim)

Pos terkait