Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila 2027–2031, Budiyono Unggul dengan 22 Suara
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Persaingan memperebutkan kursi Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 mengerucut pada tiga nama. Dr. Budiyono, S.H., M.H., Prof. Warsito, S.Si., D.E.A., Ph.D., dan Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., Sp. KKLP., berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di tingkat senat, Kamis (29/10/2026).
Dalam pemungutan suara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat Unila itu, Budiyono memimpin perolehan suara dengan 22 suara. Warsito menyusul dengan 15 suara, sedangkan Asep Sukohar memperoleh tujuh suara.
Pemilihan tersebut melibatkan 47 anggota Senat Unila yang memiliki hak suara untuk menentukan tiga kandidat dari enam bakal calon rektor yang telah mengikuti tahapan penjaringan dan penyaringan.
Hasil pemungutan suara itu membawa ketiganya melanjutkan persaingan ke tahap akhir pemilihan rektor yang melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Meski Budiyono unggul dalam pemungutan suara senat, penentuan rektor terpilih belum berakhir. Ketiga kandidat masih harus mengikuti mekanisme pemilihan lanjutan dengan keterlibatan kementerian yang memiliki bobot suara 35 persen.
Usai pemungutan suara, ketiga calon juga telah mendapatkan nomor urut untuk tahapan berikutnya. Asep Sukohar memperoleh nomor urut 1, Warsito nomor urut 2, sedangkan Budiyono berada di nomor urut 3.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unila, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., mengatakan panitia bersama Ketua Senat akan menyerahkan hasil pemilihan kepada kementerian untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah ini berkas akan diserahkan ke Kementerian dan kita akan menunggu jadwal untuk pemungutan suara tingkat akhir,” ujarnya.
Menurut Akib, tahapan berikutnya menjadi bagian dari mekanisme penentuan pimpinan Unila untuk masa jabatan 2027–2031. Setelah dokumen diserahkan, pihak kementerian akan melakukan penilaian terhadap ketiga calon sebelum proses pemungutan suara tahap akhir dilaksanakan sesuai jadwal.
Keterlibatan kementerian dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pendidikan tinggi. Proses tersebut sekaligus menentukan arah kepemimpinan Unila dalam menjalankan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan institusi untuk lima tahun mendatang.
Dengan ditetapkannya tiga calon tersebut, persaingan memasuki tahap lanjutan. Perolehan suara di tingkat senat menjadi hasil penting dalam proses pemilihan, tetapi belum menentukan siapa yang akan memimpin Unila pada periode berikutnya.
Penetapan rektor terpilih masih menunggu pelaksanaan tahapan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.(*)






