Bongkar Post
Way Kanan,
Perkawinan poligami merupakan perbuatan hukum dan tidak dilarang oleh ketentuan agama, namun hanya diatur sedemikan rupa agar benar- benar dilakukan sesuai dengan dan untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum.
Boleh menikah lebih daripada 1 istri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan jangan pernah menikah/berpoligami yang tidak mengikuti syarat-syarat serta ketentuan yang berlaku serta tidak disidangkan di pengadilan agama, Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Agama Blambangan Umpu, Uswatun Khasanah saat menerima audiensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Bertempat diruang kerjanya, Senin (03/02/2025).
Dirinya juga mengatakan, seseorang yang ingin berpoligami juga harus menandatangani surat pernyataan untuk dapat berlaku adil kepada istri pertama dan begitu pun istri ke dua di atas materai.
“Jadi surat pernyataan ini seseorang harus membagi tidak hanya harta namun juga kasih sayang dan cintanya, nanti dari situ majelis hakim dapat melihat apakah bapak ini bisa berlaku adil kepada istri pertama dan istri ke dua,” jelasnya.
Uswatun Khasnah juga menjelaskan, ketika seseorang sudah mendapatkan keputusan atau permintaannya untuk berpoligami di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Agama maka hasil dari keputusan tersebut akan berlanjut prosesnya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Kemudian, yang bersangkutan dapat mendaftarkan pernikahan kedua secara resmi serta nantinya pernikahannya itu dapat dinyatakan sah karena sudah memperoleh izin dari istri pertama dan bisa mendapatkan kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “.pungkas nya. (Ry/ar)