TERBONGKAR! Modus “Kicut-Kicutan” Dana Kelurahan Bandar Lampung, Nota Palsu Rp351 Juta, 12 Lurah Kompak Setor Rp1,5 Juta

TERBONGKAR! Modus “Kicut-Kicutan” Dana Kelurahan Bandar Lampung, Nota Palsu Rp351 Juta, 12 Lurah Kompak Setor Rp1,5 Juta

 

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, Bongkarpost.co.id 

Istilah “kicut-kicutan” selama ini cuma jadi bisik-bisik di internal kelurahan. Kini, praktik itu terbongkar hitam di atas putih oleh BPK RI.

Dalam LHP BPK No. 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, auditor menemukan skandal manipulasi SPJ fiktif dana penunjang kelurahan Pemkot Bandar Lampung TA 2025.

Total kerugian negara Rp256.327.894.

Akar masalahnya: dari total anggaran Rp570 juta untuk 19 kelurahan (masing-masing dapat plafon Rp30 juta), pengeluaran riilnya cuma Rp92,5 juta. Sisanya Rp351.384.500 dibuatkan nota palsu.

BPK sudah konfirmasi langsung ke toko penyedia. Jawaban tokonya jelas: “Kami tidak pernah menerbitkan nota itu”.

Artinya? Nota dipalsukan. BPK minta uang itu dikembalikan ke kas daerah.

Dari total Rp256,3 juta, baru balik sekitar Rp104 juta. Sisanya Rp151.534.893 masih nunggak hingga Oktober 2026.

Dan disinilah cerita jadi menggelitik.

Miris, ada 12 Lurah di Telukbetung Timur dan Telukbetung Selatan kompak setor Rp1,5 juta. Seragam. Tanpa peduli kewajiban aslinya belasan juta.

 

Data yang diterima redaksi:

Kecamatan Telukbetung Timur:

– Kel. Keteguhan: Wajib Rp17.609.500, Sisa Rp16.109.500

– Kel. Way Tataan: Wajib Rp16.912.500, Sisa Rp15.412.500.

– Kel. Perwata: Wajib Rp16.290.500, Sisa Rp14.790.500.

– Kel. Kota Karang: Wajib Rp15.060.000, sisa Rp13.560.000.

– Kel. Kota Karang Raya: Wajib Rp14.932.000, Sisa Rp13.432.000.

– Kel. Sukamaju: Wajib Rp10.992.070, Sisa Rp9.492.070.

 

Kecamatan Telukbetung Selatan:

– Kel. Gunung Mas: Sisa Rp16.679.000, dari Rp18.179.000.

– Kel. Pesawahan: Sisa Rp16.529.073, dari Rp18.029.073.

– Kel. Talang: Sisa Rp13.290.750.

– Kel. Telukbetung: Sisa Rp11.416.250.

– Kel. Sumur Putri: Sisa Rp6.201.000.

– Kel. Gedong Pakuon: Sisa Rp4.622.250.

 

Sementara 7 Kelurahan di Tanjungkarang Barat justru sudah lunas 100% total Rp86.793.001. Dan tidak ada drama.

 

INSPEKTORAT DITAGIH KETEGASAN

BPK sudah rekomendasi ke Walikota Bandar Lampung agar perintahkan Camat untuk tagih sisa Rp151,5 juta itu.

Tapi hingga berita ini diterbitkan, Camat Telukbetung Timur, Camat Telukbetung Selatan, dan Inspektorat Kota Bandar Lampung belum beri jawaban.

Sumber internal Pemkot menyebut Inspektorat kurang tegas menjalankan fungsi pendisiplinan anggaran.

Padahal dasar pencairannya jelas: Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 289/I.01/HK/2025.

Duitnya ada, notanya palsu, pengembaliannya dicicil Rp1,5 juta.

Pertanyaannya: Ini kelalaian administrasi, atau sudah masuk ranah pemalsuan dokumen keuangan negara? Dan berani tidak Pemkot tuntaskan Rp151 juta yang masih menggantung itu? (red)

Pos terkait