Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Puluhan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, memprotes dan meminta pihak property (tower) PT. XL (provider seluler), yang berada di wilayah RT 02, Lingkungan II, kelurahan setempat, menghentikan beroperasinya tower tersebut.
Alasan warga masuk akal, lantaran pihak tower dan pemilik tanah secara diam-diam bersepakat memperpanjang kontrak (sewa) tanpa melibatkan warga sekitar.
Hal itu terungkap saat puluhan warga datang mengikuti musyawarah dengan pihak PT XL yang diwakili Kuasa Hukum, di Kantor Kelurahan Sukabumi, pada Rabu (15/3/2023). Musyawarah tersebut, dimediasi oleh Lurah Sukabumi, Rawarjo, dan Ketua RT 02 Herwan.
Saat musyawarah berlangsung, sempat terjadi cekcok mulut antara warga dan pemilik tanah dihadapan perwakilan PT XL. Warga kesal karena tidak pernah diberitahu adanya perpanjangan sewa lahan tower XL yang berada di pemukiman padat penduduk.
“Kalian tidak tahu apa-apa. Itu urusan saya dengan perusahaan, karena tanah milik saya,” tandas Hi. Iyas, pemilik lahan.
Mendengar ucapan tersebut, Komarudin salah seorang warga, tersulut emosinya dan sempat adu mulut. Karena, menurutnya yang terdampak dan dirugikan dengan adanya tower XL itu adalah warga yang berada dekat dengan lokasi tower.
Warga lainnya Agus, menyangkal pernyataan pemilik lahan Hi. Ilyas yang menyebut, bahwa tidak ada urusan dengan warga. Sepengetahuannya, masa kontrak pertama, selama 10 tahun, yaitu sejak tahun 2007 sampai 2017.
Kemudian saat ini, diperpanjang 5 tahun lagi, dari 2022 hingga 2027. “Tapi kami selaku warga tidak diberitahu oleh pihak perusahaan dan pemilik tanah,” ujar Agus.
Menurut dia, dampak yang dirasakan sejak berdirinya tower adalah sejumlah alat elektornik yang rusak. “Tapi saat disampaikan ke pihak perusahaan, tidak ada jawaban ataupun perhatian sama sekali,” katanya.
Sementara, Herwan selaku Ketua RT 02 LK II akan mengikuti apapun yang keputusan warga.
“Saya akan ikut dengan warga, apapun keputusan warga. Saya ikuti karena saya tidak tahu asal masalah ini. Saya baru jadi RT sekitar 5 bulan lalu,” kata Herwan.
Ditempat yang sama, Rawarjo, Lurah Sukabumi mengatakan, pihak kelurahan hanya membantu memediasi warga dan pihak tower.
“Kami pihak kelurahan hanya memediasi antara warga dengan pihak tower. Sebelumnya tidak ada laporan tentang masalah ini, baru hari ini saya tahu,” ujar Rawarjo.
Terkait persoalan ini, pihak property XL melalui Kuasa Hukumnya, enggan berkomentar lebih lanjut. Namun, melalui Kuasa Hukumnya, dikatakan apa yang menjadi tuntutan warga akan disampaikan kepada pimpinan pusat, dan akan menghadirkan pihak perusahaan dalam musyawarah berikutnya. (zimi)







