Rumah aman Solusi DP3AP2KB Metro Berikan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Rumah aman Solusi DP3AP2KB Metro Berikan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post,  Metro — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) dalam rangka untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak berikan penanganan dengan memiliki rumah aman.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas P3AP2KB Subehi saat di temui di kantornya pada Kamis (12/2/2026).

Menurutnya fungsi dari rumah aman tersebut untuk memberikan perlindungan fisik dan psikologis, serta layanan terpadu termasuk asesmen perlindungan sosial bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

“Sifatnya penampungan di rumah aman sementara sebagai shelter yang tempatnya sifatnya rahasia bertujuan untuk melindungi korban dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ancaman atau lainnya,” ucap Subehi.

Ia juga mengatakan untuk rumah aman tersebut adalah rumah sewa yang di sewa per tahun dengan agaran berasal dari APBN.

“Untuk rumah aman ini disewa per tahun pembiayaan dari APBN dana alokasi khusus atau dana Boppa (biaya operasional perlindungan perempuan dan anak), dengan jangka waktu penanganan korban di rumah aman maksimal 14 hari tetapi tidak sampai biasanya hanya sampai dua atau tiga hari.

“Intinya tujuan penanganan di rumah aman adalah untuk menjauhkan korban dari pelaku dan untuk melakukan tahapan selanjutnya seperti melakukan proses hukum seperti pemeriksaan dan sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya dan dalam penanganan terhadap yang diduga mengalami kekerasan terlebih dahulu melakukan asesmen untuk melihat kondisi psikologi dari korban,

Kemudian dengan tim konselor yang ada memberikan konseling penguatan karakter penguatan dari psikologis dan pendekatan terhadap korban,” ungkapnya.

Untuk keteria yang masuk rumah aman adalah yang pertama bagi korban mau dimasukkan dalam rumah aman yang kedua setelah kita melakukan asesmen atau penilaian walaupun yang bersangkutan tidak mau jika dimungkinkan harus tetap ditempatkan di rumah Ama kita usahakan harus tetap tempatkan di rumah aman guna untuk menjaga dan melindungi keselamatan korban,” ucapnya.

Sementara itu dengan adanya laporan warga Tejo agung ke Polsek metro Timur atas dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur di yang melibatkan ibu tiri, Subehi menjelaskan,dinas P3AP2KB bergerak cepat dengan mengamankan korban ke Rumah Aman.

“Terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ibu tiri dan sempat mencuat beberapa waktu lalu, korban saat ini telah diambil oleh ayah kandungnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa Kemarin sudah ada pernyataan dari Ibu yang diduga sebagai pelaku juga telah menyampaikan pernyataan dengan surat bermaterai yang disaksikan oleh warga setempat.

Lebih lanjut, Pihak pamong, lurah, dan RT turut dilibatkan dalam pengawasan guna memastikan kepedulian bersama terhadap korban yang sebelumnya diduga mengalami kekerasan.(**)

Pos terkait