Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar, Tiga Pria Ditangkap

Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar, Tiga Pria Ditangkap

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyita 3,6 kilogram sabu senilai sekitar Rp3,5 miliar dalam penggerebekan di The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Jumat (16/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, yakni Tusep Saputra (36), Agus Wahyudi (33), dan Ricky Fadilla (36).

Selain itu, pemasok sabu yang dikenal dengan nama panggilan Mak’cik kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu penyidik.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, total barang bukti sabu yang disita mencapai 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram.

“Dari hasil pengungkapan, kita mengamankan tiga tersangka dan barang bukti dengan berat sekitar 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram,” katanya (16/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kamar apartemen yang diduga kerap digunakan untuk menyimpan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi.

Petugas pertama kali mengamankan Tusep di salah satu kamar di lantai 15. Dari pemeriksaan, polisi menemukan kunci kamar nomor 09 di lantai 17 yang berada dalam penguasaannya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar nomor 07 di lantai 20. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Agus dan menemukan enam plastik klip besar serta 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu. Petugas turut menyita timbangan digital dan dua bungkus plastik klip kosong.

Penggeledahan berlanjut ke kamar nomor 09 di lantai 17. Polisi menemukan tiga paket besar berisi kristal yang diduga sabu di bawah kasur.

Berdasarkan keterangan Tusep, kunci kamar tersebut diperoleh dari Ricky. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Ricky di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Saat menggeledah Ricky, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi sabu seberat bruto 3.599,7 gram, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah kemasan yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dari pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Mak’cik. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap keberadaan pemasok tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ricky juga mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari Mak’cik. Untuk setiap pengiriman, ia mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp50 juta.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.(Rls/WB)

Pos terkait