Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Gelumbang Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan

Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Gelumbang Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Sumatera Selatan

Muara Enim, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2026. Program tersebut berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan agar lebih aman dan nyaman digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Kasi Penetapan Pajak Samsat Cabang Gelumbang Kabupaten Muara Enim, M. Nur Andry Syahputra, S.Kom., M.Si., didampingi Kasi Penagihan Merry Noviyanti, S.E., M.Si., saat ditemui awak media di Kantor Samsat Cabang Gelumbang, Kamis (8/10/2026), menjelaskan bahwa program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 608 Tahun 2026.

 

“Untuk pelaksanaannya berlangsung selama satu bulan, mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026. Bentuk programnya antara lain pemutihan denda pajak tahunan. Kemudian, bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dua tahun atau lebih, wajib pajak cukup membayar dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, tanpa dikenakan denda,” jelas Andry.

 

Selain keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, pemerintah juga memberikan insentif sebesar 5 persen bagi masyarakat yang taat membayar pajak, dengan ketentuan tidak memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran pajak.

 

“Selain itu, terdapat pengurangan sebesar 50 persen untuk pajak kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Selatan,” lanjutnya.

 

Andry menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa program pemutihan tersebut memiliki batasan. Keringanan hanya berlaku terhadap pokok pajak dan denda pajak sesuai ketentuan program.

 

“Program pemutihan ini berlaku untuk nilai pajak dan denda. Tidak berlaku untuk biaya penerbitan atau penggantian STNK, TNKB dan BPKB, serta tunggakan SWDKLLJ,” jelasnya.

 

Kasi Penetapan juga menjelaskan adanya kemudahan bagi masyarakat yang menggunakan atau memiliki kendaraan yang secara administrasi masih atas nama pemilik sebelumnya.

 

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pemilik pertama, proses pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan tetap dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk menunjukkan surat jual beli atau dokumen sejenisnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Bagi masyarakat yang kendaraannya bukan atas nama pemilik pertama, cukup melengkapi persyaratan, salah satunya surat jual beli atau dokumen sejenis. Selanjutnya dapat diproses untuk pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan,” terangnya.

 

Andry mengajak masyarakat tidak menunggu hingga mendekati berakhirnya masa program. Menurutnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memastikan kendaraan memiliki administrasi yang tertib.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini sebaik mungkin dan segera melengkapi administrasi kendaraan. Dengan administrasi yang tertib, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan kendaraan,” pungkasnya.

Program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026 tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.(td)

Pos terkait