Pak Wali Ingatkan para Camat dan Lurah agar Memastikan Tak Ada Pungli Program PTSL

Pak Wali Ingatkan para Camat dan Lurah agar Memastikan Tak Ada Pungli Program PTSL

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lubuklinggau

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat meminta kepada para camat dan lurah agar memastikan tak ada pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Karena menurut orang nomor satu di jajaran Pemkot Lubuk Linggau itu, pada prinsipnya program PTSL bersifat gratis.

Hanya saja diakuinya, terdapat biaya untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan oleh Kantor BPN dan besarannya pun tak boleh melebihi ketentuan berlaku.

“Program PTSL merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997,” ujarnya saat acara penyerahan secara simbolis sertifikat.

PTSL Barang Milik Negara dan tanah wakaf kepada masyarakat bertempat di Cinema Hall Bukit Sulap, Pemerintah Kota Lubuk Linggau,

Dalam kesempatan itu, H Rachmat Hidayat mengatakan sebanyak 123 sertifikat tanah telah diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitasi Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuk Linggau.

Menurutnya, pada 2025 lalu, program PTSL menargetkan sekitar 800 bidang tanah yang meliputi tanah pekarangan masyarakat, barang milik daerah, serta tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah.

Untuk 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau bersama BPN kembali merencanakan pelaksanaan program PTSL dengan target sebanyak 1.000 bidang tanah.

Sebagai tahap awal ditargetkan 500 bidang guna pemerataan program, termasuk bagi kecamatan yang belum menerima PTSL.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Lubuk Linggau, Yohanes Rustanto, mengungkapkan sejak Agustus 2017, program PRONA telah resmi berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang hingga saat ini menjadi program pendaftaran tanah terbesar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kantor BPN Kota Lubuk Linggau sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN di tingkat kota secara konsisten melaksanakan program PTSL setiap tahun. Untuk tahun 2025, kami memperoleh target sebanyak 800 bidang, dan hari ini sebanyak 123 sertifikat akan diserahkan kepada masyarakat,” paparnya.

Ia melanjutkan sejak Juni 2020, BPN telah menerapkan sertifikat tanah elektronik. Meskipun berbeda secara fisik dengan sertifikat konvensional, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum, fungsi, dan jaminan yang sama.

“Sertifikat elektronik lebih aman karena tersimpan dalam sistem Kementerian ATR/BPN dan dapat dicetak kembali apabila diperlukan,” tandasnya.(Tim/iwo.i/fwd.i/)

Pos terkait