Murka, FAGAS Lampung Bongkar “Aib” Dinas PUPR Pringsewu

Murka, FAGAS Lampung Bongkar “Aib” Dinas PUPR Pringsewu

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Pringsewu – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menyoroti dugaan pengondisian penyedia dan penyimpangan penggunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketua FAGAS Provinsi Lampung, Fadli Khoms, mengatakan laporan ke APH melalui Aksi segera ditempuh sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Ini hasil analisis dan kajian kami atas data kegiatan Dinas PUPR Pringsewu dua tahun anggaran terakhir. kami meminta penjelasan terbuka lebih dulu, sebelum temuan ini kami teruskan ke aparat penegak hukum,” ujar Fadli.

Menurut data yang dihimpun FAGAS, Anggaran puluhan miliar, penyedia yang sama. Dinas PUPR Pringsewu merealisasikan anggaran Rp41,6 miliar untuk 635 paket melalui 108 penyedia pada 2025. Pada 2026, realisasinya mencapai Rp16,8 miliar untuk 216 paket melalui 40 penyedia.

FAGAS menemukan 20 penyedia yang sama memperoleh pekerjaan di kedua tahun anggaran tersebut. Pola ini, menurut mereka, mengarah pada dugaan “penyedia binaan”. Tiga perusahaan, yaitu CV STP, TJM, dan CV LJM, masing-masing tercatat mendapat sembilan paket dalam satu tahun anggaran.

“Kalau pengadaan berjalan kompetitif dan terbuka, pola seperti ini tidak lazim. Penyedia baru sulit masuk, persaingan usaha yang sehat pun hilang,” kata Fadli.

FAGAS juga mencatat sedikitnya 34 paket pekerjaan konstruksi dan pengadaan bahan material bernilai Rp190 juta hingga Rp199,99 juta. Selain itu, terdapat sedikitnya 14 paket jasa konsultansi bernilai Rp97 juta hingga Rp99,99 juta. Seluruhnya berada tepat di bawah ambang batas Pengadaan Langsung.

Sebagian besar paket itu dikerjakan berulang oleh sembilan penyedia yang sama untuk pekerjaan sejenis, yakni peningkatan jalan lingkungan dan pengadaan bahan material ruas jalan di puluhan ruas dan pekon. Contohnya, peningkatan jalan lingkungan di Pekon Tri Tunggal Mulya senilai Rp199,06 juta dan di Pekon Bulu Rejo senilai Rp199,00 juta, keduanya dikerjakan CV SP.

FAGAS menilai pola tersebut mengindikasikan kemungkinan pemecahan paket (contract splitting) atau penyesuaian harga perkiraan sendiri (HPS) agar paket tetap berada dalam kewenangan pejabat pengadaan tanpa kompetisi yang lebih ketat.

Selain pengadaan proyek, FAGAS menyoroti belanja swakelola berupa alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, dan konsumsi rapat. Dua penyedia, PT dan JS, tercatat sangat dominan. PT menerima 95 item kegiatan pada 2025 dan 82 item pada 2026, sedangkan JS menerima 85 item pada 2025 dan 16 item pada 2026. Belanja itu tersebar di hampir seluruh bidang, mulai dari Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Penataan Ruang, hingga Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dari temuan itu, FAGAS menduga adanya mark-up harga, ketidaksesuaian volume, pembelian di luar kebutuhan riil, dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak valid. Mereka juga menduga adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan, pengajuan anggaran ganda (double budgeting), serta afiliasi penyedia dengan pejabat terkait. FAGAS menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran swakelola ini bernilai ratusan juta rupiah.

“Belanja rutin kantor yang terus-menerus dipegang penyedia yang sama di semua bidang, itu yang kami pertanyakan. Publik berhak tahu ke mana uang daerah dibelanjakan,” kata Fadli.

FAGAS menilai temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materil karena harga kontrak bisa tidak mencerminkan harga pasar yang wajar akibat minimnya persaingan. Kerugian moril juga dinilai mungkin terjadi, berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pengadaan di Kabupaten Pringsewu.

“Yang kami kawal adalah prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah. Kami mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutup Fadli. (*)

Pos terkait