Mobil Water Cannon Polisi Dilempari Massa di Lahan PT PAL Mesuji
Bongkar Post | Mesuji — Mobil water cannon milik Polres Mesuji dilempari massa saat hendak memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perkebunan PT Pematang Agri Lestari (PT PAL), Kabupaten Mesuji, Senin (28/9/2026).
Akibat pelemparan tersebut, petugas membatalkan rencana pemadaman dan berbalik arah untuk menghindari bentrokan dengan massa. Peristiwa itu terekam dalam video yang kemudian beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Adi Setiawan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi datang ke lokasi setelah memantau titik api melalui aplikasi SiPongi.
“Pada saat kami melakukan pemadaman terhadap titik api karhutla itu, ternyata massa masih di perempatan itu, massa masyarakat itu,” kata Adi saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Adi, petugas diduga disalahartikan oleh massa yang mengira kedatangan kendaraan polisi berkaitan dengan pengamanan aktivitas pemanenan dan pengangkutan buah sawit perusahaan. Padahal, tujuan polisi semata-mata untuk memadamkan api.
“Pada intinya kita pantau dari aplikasi itu kita mau memadamkan. Ya, mau memadamkan, betul,” tegasnya.
Insiden ini terjadi di tengah sengketa lahan yang masih berlangsung antara warga dari delapan desa penyangga dengan PT PAL. Masyarakat mengklaim lahan yang dikuasai perusahaan merupakan bagian dari tanah transmigrasi.
Sebelumnya, warga sempat menghadang pengangkutan buah sawit yang sudah dipanen. Polisi menunda proses pengangkutan tersebut untuk mencegah kericuhan dan mengamankan sejumlah senjata tajam yang ditemukan di lokasi, tanpa melakukan penangkapan massa.
Sejak pertengahan September 2026, Polres Mesuji meningkatkan pemantauan di sekitar lokasi sengketa. Petugas melakukan pendekatan persuasif, termasuk mediasi dan patroli, guna menjaga situasi tetap kondusif menyusul aksi pendudukan lahan oleh warga.
Hingga saat ini, tidak ada laporan korban jiwa atau luka-luka dari insiden pelemparan mobil water cannon tersebut. Polisi terus mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum.
(*/rsm)






