Kabag Hukum Setkab Lambar : Pungutan PTSL di Padang Cahya Tidak Dibenarkan
Bongkar Post
Lampung Barat,
Menyikapi pemberitaan terkait adanya dugaan pungli dalam pembuatan sartifikat PTSl, Sarjak selaku Kabag Hukum (Setkab) Lampung Barat (Lambar) tidak membenarkan pungutan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Pekon/ Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, sebesar Rp550 ribu hingga Rp600 ribu.
Menurut Sarjak kepada awak media, Jumat (21/03/25), besaran biaya pembuatan PTSL harus mengacu pada SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) yang menjadi acuan dasar pelaksanaan program. Terlebih Padang Cahya adalah pekon penyangga ibukota, yang letak geografis berada di kecamatan ibu kota.
Berdasarkan SKB 3 Menteri telah mengatur dengan jelas mengenai biaya pengurusan PTSL Rp200 ribu perbuku.
Sementara pihak pekon memungut biaya melampaui jauh dari yang tertera di SKB 3 menteri, yakni dengan besaran biaya Rp550 ribu hingga Rp600 ribu perbuku.
Berdasar data diatas berarti ada kelebihan pungutan Rp350 sampai Rp400 perbuku.
“Segala sesuatu, apalagi program tidak dibenarkan bila pelaksanaannya mengabaikan peraturan yang tinggi, meski berdalih dengan kesepakatan mufakat bersama,” katanya.
Sarjak mengatakan, apapun alasanya dalam pelaksanaan program harus mengacu pada undang-undang atau peraturan yang ada. Begitu juga PTSL harus mengacu pada peraturan SKB 3 Menteri.
“Pungli adalah tindakan pemungutan yang dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan yang tidak ada dasar hukumnya. Dan ini tidak dibenarkan, melanggar hukum,” ucapnya.
“Ya kalau PTSL Padang Cahya dikenai Rp550 sampai dengan Rp600 ribu dan itu melebihi yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tentu tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media, pekon padang cahya pada tahun 2024 mendapat kan program PTSl sebanyak 340 buku Di mana 274 buku sudah di jadi dan di bagi kan pada masyarakat penerima program. (ozi)