Jawaban Normatif PLN UID Sumut Ditolak: LPM SULUH Tagih Data Konkret P2TL 5 Tahun

Jawaban Normatif PLN UID Sumut Ditolak: LPM SULUH Tagih Data Konkret P2TL 5 Tahun

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post

PEMATANGSIANTAR -Sengketa keterbukaan informasi antara masyarakat sipil dan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara memanas. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH resmi melayangkan keberatan keras atas jawaban permohonan informasi publik yang diberikan PLN UID Sumut.

Keberatan itu tertuang dalam surat resmi Nomor 027/LPM-SULUH/X/2026. LPM SULUH menilai jawaban PLN UID Sumut melalui surat Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 tidak menjawab substansi, hanya berisi penjelasan normatif soal regulasi internal dan pengawasan.

“PLN itu milik publik, bukan milik kelompok. Kalau memang bersih, buka datanya,” tegas Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring.

 

Yang Diminta Data, yang Dijawab Aturan

LPM SULUH sebelumnya meminta tiga klaster data vital yang berkaitan langsung dengan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) selama 5 tahun terakhir. Namun, hingga kini data konkret itu tak kunjung dibuka.

 

1. Data Pengadaan Barang/Jasa P2TL: Daftar paket, nilai anggaran, nilai kontrak, metode pengadaan, dan identitas penyedia. Ini untuk menguji apakah pengadaan P2TL dilakukan secara transparan dan kompetitif.

 

2. Data Pelaksanaan P2TL: Jumlah pemeriksaan, jumlah pelanggan yang diperiksa, jumlah temuan pelanggaran, dan rekapitulasi tindak lanjut di seluruh wilayah kerja PLN UID Sumut. Tanpa membuka data pribadi pelanggan.

 

3. Data Penerimaan P2TL: Total tagihan yang diterbitkan dari hasil P2TL, total pembayaran yang diterima, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.

 

LPM SULUH juga menantang PLN: Jika ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya secara spesifik dan hasil uji konsekuensinya. Bukan sekadar cap “dokumen internal perusahaan”.

 

Jangan Jawab dengan Surat Formalitas

 

Johannes menegaskan, yang dibutuhkan publik bukan surat balasan formalitas.

 

“Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar memberikan surat balasan atau menjelaskan aturan secara umum. Yang kami minta adalah informasi dan data konkret, yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Johannes.

 

Menurutnya, data 5 tahun terakhir penting untuk melihat pola dan akuntabilitas. LPM SULUH menegaskan tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana, namun menuntut akuntabilitas pengelolaan kegiatan dan penerimaan perusahaan yang bersumber dari pelanggan.

 

“Apabila ada informasi yang memang dikecualikan, PLN harus menjelaskan dasar hukumnya secara spesifik, bukan hanya menyebutnya sebagai dokumen internal,” lanjutnya.

 

Berlandaskan UU KIP, Siap ke Komisi Informasi

 

Keberatan LPM SULUH berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2, 7, 17, 19, 35 dan 36. LPM SULUH meminta Atasan PPID PLN UID Sumut memproses keberatan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.

Jika tidak ada penyelesaian substantif, LPM SULUH memastikan akan menempuh langkah lanjutan: “Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dan pengaduan ke instansi pengawas terkait”

“Kami berharap pimpinan PLN UID Sumut menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Jika memang seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” tutup Johannes.

Langkah LPM SULUH ini menjadi ujian bagi komitmen PLN UID Sumut terhadap prinsip transparansi BUMN. Apakah akan tetap bertahan dengan jawaban umum, atau berani membuka data secara terukur kepada publik? (*)

Pos terkait