JAKSA GARDA DESA HADIR DI BANDAR MASILAM, KEJARI SIMALUNGUN DORONG PENGELOLAAN DANA DESA YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

JAKSA GARDA DESA HADIR DI BANDAR MASILAM, KEJARI SIMALUNGUN DORONG PENGELOLAAN DANA DESA YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Simalungun, 07 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus memperkuat komitmen dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Entry Meeting Pendampingan Dana Desa yang dilaksanakan pada Rabu, 07 Oktober 2026, bertempat di Kantor Camat Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Simalungun dalam membangun koordinasi serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H. diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Intelijen I Yabes Jonathan Sitorus, S.H., serta Kasubsi Pertimbangan Hukum Rido Sirait, S.H., bersama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun.

Kehadiran Tim Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kegiatan tersebut disambut hangat oleh Camat Bandar Masilam beserta para Pangulu se-Kecamatan Bandar Masilam. Sambutan positif tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya Kejaksaan dalam memperkuat sinergi dan komunikasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.

Melalui Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal antara aparat penegak hukum dengan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih tertib, efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam pendampingan hukum, penerangan hukum, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pengelolaan pembangunan di tingkat desa.

Pendampingan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Bidang Datun juga menjadi bagian penting dalam mendukung pemerintah desa agar dapat melaksanakan pengelolaan anggaran secara tepat, sesuai ketentuan, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Simalungun mendorong agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan hukum diharapkan dapat menjadi langkah preventif sehingga potensi permasalahan hukum dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Negeri Simalungun tidak hanya hadir dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, pendampingan, dan penerangan hukum kepada pemerintah desa.

Sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Pemerintah Kecamatan, dan para Pangulu di Kecamatan Bandar Masilam diharapkan dapat terus terjalin dan semakin diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus hadir memberikan pendampingan dan penerangan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, berintegritas, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Kejaksaan Negeri Simalungun — Mengawal Desa, Mencegah Pelanggaran, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. (*)

Pos terkait