Ivin KuasaHukum dan Keluarga Optimis Hakim Tunggal Praperadilan Menerima Permohonan Para Pemohon

Ivin KuasaHukum dan Keluarga Optimis Hakim Tunggal Praperadilan Menerima Permohonan Para Pemohon

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA

Kuasa hukum dan keluarga delapan (8) direktur kontraktor berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotabumi dapat menerima permohonan gugatan praperadilan yang disampaikan para pemohon, dalam sidang gugatan putusan yang akan digelar pada Senin (19/10/2026) mendatang.

“Kami berharap hakim tunggal praperadilan dapat menerima permohonan para pemohon secara prinsipal,” ujar kuasa hukum 8 direktur kontraktor, Ivin Aidyan Firnandez, usai mengikuti sidang gugatan praperadilan, di PN Kotabumi, Jum’at (16/10/2026).

Ivin mengatakan selaku kuasa hukum dirinya berharap keadilan untuk delapan direktur kontraktor dapat dikabulkan sesuai dengan fakta yang ada.

“Atas izin Allah, 99,9 persen kami optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotabumi akan menerima permohonan para pemohon,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu perwakilan keluarga 8 direktur kontraktor.

Menurut Mukadam, sebagai keluarga pemohon berharap kepada Hakim Tunggal PN Kotabumi agar dapat menimbang dan memutuskan perkara, selain mengetahui fakta yang ada, juga dapat melihat perkara dengan hati.

Sebab delapan orang yang terkurung di dalam tahanan, namun betapa banyak yang turut merasakan akibat dari tindakan zolim yang menimpa.

“Untuk itu saya lebih bermohon agar delapan orang yang ditahan dapat segera bebas,” ungkapnya.

Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Lampung, Anugerah, saat dimintai tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan para pemohon enggan memberikan keterangan yang gambalng.

Menurut dia, Polda Lampung belum bisa bersikap terkait jalannya gugatan praperadilan.

“Kita belum bisa bersikap kita tunggu saja hasil sidang putusan pada Senin (19/10/2026) besok,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Penetapan dan penahanan 8 direktur kontraktor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 yang merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar, oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, kini menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum 8 orang tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, menilai proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka dinilai mengakali dan tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku.

“Penetapan dan penahanan 8 tersangka terkesan mengakali dan tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya, dalam jumpa pers di Kiyo Cafe, usai mengikuti sidang gugatan praperadilan pembuktian, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis malam (15/10/2026). (Orean)

Pos terkait