Inspektorat Lampura Dalami Anggaran Setdakab Rp37 M, Bisa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bongkar Post, Lampung Utara – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mulai mendalami sorotan terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah (Setdakab) Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp37 miliar yang tersebar dalam 598 paket pengadaan.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi kuat tindak pidana, kasus tersebut berpotensi direkomendasikan untuk ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Martahan Samosir, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) bersama tim untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Terima kasih atas informasi ini. Kami akan pelajari. Saya sudah arahkan Irbansus bersama tim untuk menindaklanjutinya,” kata Martahan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin
Martahan menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan. Inspektorat tidak akan langsung menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian daerah, hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Bupati Lampung Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kalau ditemukan bukti yang kuat mengarah pada dugaan tindak pidana, kami akan merekomendasikan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan persoalan anggaran Setdakab Lampura tidak berhenti pada pemeriksaan internal apabila nantinya ditemukan indikasi pidana.
Disorot LSM GEMPUR
Sebelumnya, LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) menyoroti pengelolaan anggaran Setdakab Lampung Utara Tahun Anggaran 2025.
Ketua LSM GEMPUR, Ahmad Syaripudin, mempertanyakan alokasi sekitar Rp37 miliar yang disebut terbagi dalam 598 paket pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syaripudin, sejumlah belanja yang menjadi sorotan antara lain alat tulis kantor (ATK), dokumen cetak, makanan dan minuman rapat, sewa kendaraan, sewa peralatan, hingga fasilitas rumah dinas pejabat.
“Uang rakyat harus berdampak langsung pada masyarakat, bukan habis untuk membiayai birokrasi yang gemuk dan koruptif,” ujar Syaripudin,
Ia juga meminta aparat pengawasan menelusuri dasar penetapan nilai setiap paket, mulai dari volume, spesifikasi, harga satuan hingga realisasi barang dan jasa yang diterima pemerintah.
Selain itu, LSM GEMPUR mempertanyakan kemungkinan adanya pemecahan paket atau unbundling dalam ratusan pengadaan tersebut.
Syaripudin meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen perencanaan, kontrak, penyedia, harga pengadaan hingga barang atau jasa yang benar-benar diterima.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pengadaan fiktif, penggelembungan harga atau pengondisian pemenang proyek, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kini, sorotan tersebut mulai mendapat respons dari Inspektorat Lampung Utara. Pemeriksaan awal oleh Irbansus dan tim akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian daerah, atau indikasi tindak pidana.
Jika ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, Inspektorat menyatakan rekomendasi penanganan dapat diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Setdakab Lampung Utara maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan terhadap anggaran Rp37 miliar dan 598 paket pengadaan tersebut. (*)






