Gubernur Jambi Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Regulasi Sumur Minyak Rakyat dan PI 10 Persen

Gubernur Jambi Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Regulasi Sumur Minyak Rakyat dan PI 10 Persen

 

Bacaan Lainnya

Jambi, Bongkarpost.co.id

Gubernur Jambi, Al Haris, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi regulasi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dinilai krusial guna menata ulang pengelolaan sumur minyak masyarakat serta memberikan kepastian hukum terkait hak Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil.

Hal tersebut ditegaskan Al Haris dalam Seminar Nasional bertajuk “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Selasa (13/10/2026) kemarin.

Menurut Al Haris, Provinsi Jambi memiliki posisi strategis dalam menopang ketahanan energi nasional. Namun, potensi besar tersebut belum terkelola optimal akibat adanya regulasi yang belum sinkron dengan kondisi riil di lapangan.

Salah satu aturan yang disoroti adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Al Haris menilai regulasi ini membatasi ruang gerak daerah karena hanya mengizinkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM untuk mengelola sumur minyak di tingkat kabupaten atau kota.

“Persoalannya, jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada daerah yang memiliki hingga ribuan sumur minyak masyarakat, seperti di Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun. Aturan ini perlu diubah agar lebih proporsional,” ujar Al Haris saat sesi tanya jawab.

Dirinya menambahkan, keterbatasan regulasi ini membuat target peningkatan produksi minyak nasional dari sektor sumur rakyat belum tercapai secara maksimal, meski aturan telah berjalan lebih dari satu tahun. Evaluasi regulasi yang lebih operasional diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang tertib, legal, dan aman, sekaligus menekan aktivitas illegal drilling serta penyelundupan minyak ke luar daerah.

Selain persoalan sumur rakyat, Al Haris yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) ini menyinggung lambatnya realisasi kebijakan PI 10 persen untuk daerah. Ia mendorong pemerintah pusat supaya menyusun mekanisme yang lebih berkepastian agar hak daerah tidak terkatung-katung.

“Jika itu memang sudah menjadi hak daerah penghasil, mekanismenya harus jelas dan cepat. Jangan sampai pemerintah daerah harus mengejar proses birokrasinya hingga bertahun-tahun,” tegasnya.

Ia berharap pendapatan dan manfaat ekonomi dari sektor migas ini bisa segera diterima daerah untuk menopang pembangunan infrastruktur, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Melalui seminar nasional ini, Pemprov Jambi berharap lahir rekomendasi konkret yang dapat mendorong pemerintah pusat merevisi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 demi kebijakan migas yang lebih berkeadilan bagi daerah. (***)

Pos terkait