Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bantah Tuduhan Pasal Selundupan di PKPU 19/2023
Bongkar Post | Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tuduhan adanya penyelundupan dan manipulasi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Minggu (11/10/2026), Hasyim menegaskan pasal tersebut tidak dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, norma Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 berlaku untuk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan, belum diketahui siapa yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Ia menjelaskan pasal tersebut dirumuskan melalui serangkaian proses terbuka, yaitu uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.
Hasyim menyebut PKPU 19/2023 diundangkan pada 13 Oktober 2023, atau tiga hari sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan. Pasal tentang dokumen syarat pendidikan, termasuk Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3), dirumuskan lebih awal dari putusan MK tersebut.
Sebagai bukti, Hasyim merujuk pada dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan draf PKPU 19/2023. Dokumen itu ditandatangani Ketua Komisi II DPR saat itu Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Plh Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Pasal ini menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran. Sejumlah pihak, termasuk pengacara pemohon, menyebutnya sebagai “pasal Gibran” karena dinilai menyesuaikan kondisi calon tertentu.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan tengah menelusuri asal-usul pasal tersebut. Ia mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) dalam RDP bersama KPU dan pemerintah pada 2023.
Hasyim membantah pernyataan Doli tersebut dan menegaskan pembahasan pasal itu melibatkan seluruh pihak yang hadir dalam RDP, termasuk Doli dan Arsul Sani (yang kini menjadi hakim MK).
Hasyim juga menekankan bahwa Gibran telah memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri yang diterbitkan pada 2019 dan pernah digunakan dalam pencalonan Pilkada Kota Surakarta 2020.
“Dengan demikian, tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar,” ujarnya.
(Rusmin)






