Dugaan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Way Lima Bergulir, Polisi Segera Panggil Saksi Saksi
Bongkar Post, Pesawaran – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Margodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dengan nomor laporan LP/B/56/III/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 06 Maret 2026.

Korban dalam peristiwa ini diketahui seorang perempuan berinisial R (11), sementara terduga pelaku adalah seorang pria berinisial T yang merupakan warga setempat.
Kasat reskrim Polres Pesawaran Iptu. Pande Putu Yoga Mahendra, STr.,K., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Alvie granito Pandhita, S.I.K.,M.S.S menegaskan akan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Percayalah kami akan profesional menangani laporan tersebut.besok (Jumat) kita akan memanggil saksi saksi,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Disinggung terkait hasil visum yang hingga saat ini belum diketahui dirinya mengaku masih menunggu dari dokter yang menangani nya.
“Ya kita masih menunggu hasilnya,” tegasnya.
Kasat juga menambahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesawaran dan didampingi Psikolog dari UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Pesawaran akan melakukan pendampingan terhadap korban.
Sementara Kepala Desa (Kades) Margodadi Aminudin mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung proses hukum terhadap pelaku apabila dugaan tersebut benar.
“Kalau sudah A1 harus dong secepatnya di tangkap,” ungkap Aminudin
Diberitakan sebelum nya Seorang pelajar MI berusia 11 Tahun warga Desa Margodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Pelakunya T merupakan kakek berstatus haji warga desa setempat.
Atas kejadian tersebut orang tua korban sudah melapor ke Polres Pesawaran dengan nomor laporan LP/B/56/III/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 06 Maret 2026.
Ponirin ayah korban menyatakan pelecehan seksual itu diduga terjadi pada tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 atau dua hari menjelang bulan Ramadhan.
Menurut Ponirin dirinya mengetahui kejadian tersebut justru dari perangkat desa. Dimana pelaku J berterus terang dan minta di fasilitasi untuk meminta maaf ke keluarga korban.
Merasa kurang yakin ponirin menanyakan langsung ke anaknya.
Dan dari pengakuan anaknya saat itu korban pulang dari mengikuti les dan diajak mampir hingga terjadi kejadian tersebut.
“Saat itu menurut cerita anak saya pas pulang dari les anak saya di panggil oleh pelaku dan di iming-imingi jus.Namun saat berada didalam rumah pelaku langsung mengunci pintu, dan menyuguhkan jus” Ujar ponirin, Selasa (10/3/2026).
Namun setelah meminum jus tersebut korban merasa pusing dan korban merasa pelaku mencium bibir dan memasukan lidah ke mulut korban.
“Anak saya juga di ajak ke kamar mandi dan dipaksa melepaskan pakaian. Habis itu pelaku memasukkan anu nya ke kemaluan anak saya, ” Tambah ponirin.
Hingga saat ini keluarga korban masih menunggu hasil visum dan berharap pelaku segera di tangkap. (Imron)







