Foto. Tangkap Layar goggle
Bongkar Post, Bandar Lampung
Meski sudah berjalan kurang lebih empat tahun, hingga kini, perizinan tempat wisata Bukit Aslan, di Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, belum rampung.
Malahan, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pasca Disperkim dan Dinas PTSP mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) guna meninjau tempat wisata tersebut, perizinannya masih “Mak Jelas”.

Saat dikonfirmasi, Muhaimin, Kadis Perkim tidak memberikan jawaban. Sementara, Erwansyah, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, mengatakan sudah ada SPT (surat perintah tugas) dari Disperkim (Bidang Pengawasan) dan Dinas PTSP untuk meninjau lokasi.
“Tugas bidang pengawasan ini bang, infonya sudah ada SPT bidang pengawasan untuk peninjauan ke Bukit Aslan. Bidang pengawasan Disperkim dan Dinas PTSP sudah kesana,” ungkap Erwan, kepada media ini, pada Senin (12/1/2026).
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melalui Kabid Penindakan, Denis Adiwijaya, saat dikonfirmasi terkait perizinan Wisata Bukit Aslan, mengaku sedang mempelajarinya.
“Sedang kita pelajari sesuai dengan kewenangan kami. Mungkin akan kita lakukan verifikasi lapangan,” tandas Denis, pada Senin (12/1/2026).
Sejumlah pejabat dinas terkait tampak enggan memberikan keterangan resmi soal perizinan Wisata Bukit Aslan.
Yusnadi, mantan Kadis Perkim, saat dikonfirmasi, hanya memberikan jawaban singkat, “saya sudah suruh Kabid turun, saya sudah pindah”.
Sementara, Muhtadi, mantan Kadis PTSP mengaku sempat meminta Manajemen Bukit Aslan untuk segera membuat siteplan dan pengurusan PBG bangunan yang berdiri, saat dirinya menjabat.
Febriana, Kepala DPMPTSP, tidak memberi jawaban. Termasuk pak Nani Humas lepas Bukit Aslan belum memberi respon walau sempat berjanji akan meneruskan persoalan ini ke manajemen terkait update perizinan yang sempat diurus pengelolanya paska hearing dengan Komisi 3 DPRD Kota Bandarlampung pada Juli 2025 lalu.
(Sampai berita ini ditayangkan, tim bongkarpost.co.id akan mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, yakni DPRD Kota Bandarlampung dan Kadispar Kota Bandarlampung).
(Red)






