Bongkar Post
Rabu, 12 Juli 2023
KOPERASI SALAH SATU WUJUD PERSATUAN INDONESIA DAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA*
Pembentukan Sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Penetapan koperasi Indonesia di dasarkan pada prinsip gotong royong, kemakmuran rakyat di wujudkan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan pelaksanaan melalui Koperasi Rakyat dan Koperasi Ekonomi, Pendirian Bank Sentral Koperasi, Pembentukan koperasi rakyat desa, peningkatan dan ekspansi pendidikan koperasi rakyat, serta penetapan Hari Koperasi Nasional yang diperingati tanggal 12 Juli setiap tahunnya, adalah berdasarkan hasil kongres gerakan koperasi perdana di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang dihadiri oleh 500 delegasi dari pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Yang menghasilkan 10 keputusan penting dan diantaranya tersebut di atas.
Dalam sejarahnya koperasi pertama kali didirikan oleh Patih Purwokerto Raden Aria Wiraatmadja pada akhir tahun 1886 dengan nama “HULP EN SPAARBANK“. Koperasi ini didirikan bertujuan untuk membantu kaum priyayi terbebas dari praktek dzolim para lintah darat kala itu dan untuk mendukung serta menopang permodalan industri tenun lokal.
Koperasi yang didirikan Patih Raden Aria Wiraatmadja didukung pejabat kolonial sehingga koperasi menjadi bagian dari pelaksanaan politik etis kerajaan Belanda yang di laksanakan VOC yang didukung penuh oleh militer kerajaan Belanda. Dengan adanya gerakan koperasi maka hadir pula sekolah tenun & industri tekstil di daerah-daerah. Sedangkan sekolah tenun di Karesidenan Lampung berada di Teluk Betung; dengan ada hal tersebut maka ada produk tekstil yang berdaya saing. Dan produk yang dihasilkan selain untuk kebutuhan dalam negeri, selebihnya juga diekspor ke mancanegara.
Pada tahun 1908 Budi Utomo (BU) memprakarsai gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat.
Kemudian Sarikat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1913 memperkuat gerakan koperasi dikalangan pedagang dan pengusaha tekstil pribumi untuk melawan monopoli perdagangan VOC.
Pada tahun 1927 kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) bersama para tokoh bangsa hidupkan gerakan koperasi sebagai sarana pendidikan ekonomi rakyat bersistematika konstitusi pasal 33 UUD 1945.
Selanjutnya, setelah Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia dikumandangkan Sukarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, gerakan koperasi mulai disatukan. Dan Mohammad Hatta dinobatkan jadi bapak koperasi Indonesia.
Pada tahun 1986 nama SOKRI di ganti jadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Dan menurut pasal 57 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, DEKOPIN ditetapkan sebagai lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia.
Adapun tema Hari Koperasi Nasional (HARKOPNAS) ke-76 (12 Juli 1947 – 12 Juli 2023) adalah “Membangun Koperasi Berbasis Kearifan lokal menuju ekonomi gotong-royong yang mandiri, modern dan berdigital.”
Sebagai renungan kita masing-masing sebagai bangsa Indonesia di HARKOPNAS ke-76, yakni: “Koperasi bukan sekedar sejarah dan warisan belaka, namun koperasi jadi wadah pembangunan ekonomi gotong-royong dan kita ikut serta bergabung serta berperan aktif sebagai anggota dan pengurus koperasi yang bisa kita kelola bersama.”
Dan tentunya dalam berkoperasi harus ada inovasi, kreativitas dan planing untuk penguatan koperasi dengan berbasis potensi di daerah dan kearifan lokal. Agar koperasi yang dikelola mampu berdaya saing ditengah gempuran aneka krisis, dengan memberikan kontribusi dalam penciptaan pendapatan asli desa/kelurahan, pendapatan asli daerah, pendapatan negara maupun devisa negara.
Sehingga koperasi di Indonesia jadi kebutuhan gerakan nusa bangsa Indonesia yang diandalkan dan unggul dalam menghadapi kompetensi global yang kedepannya makin tinggi. Mengingat keadaan ekonomi, politik sosial dan budaya secara global kekinian dan dimasa yang akan datang tidakkah dalam keadaan baik-baik saja.
*KETUA BIDANG KOPERASI SATMAKURA MITRA USAHA
Ahmad Muslimin, S.E.






