Bongkar Post
Pesawaran,
KPU Pesawaran mengadakan sosialisasi sistem pengenalan informasi kampanye dan dana kapanya(SIKADEKA) springhil hotel golden tulip Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).
Sosialisasi ini pun turut di hadiri KPU Provinsi, dan KPU pesawaran.
Pelaksanaan kampanye akan di laksanakan pada tanggal 28 November, seperti pertemuan tatap muka, akan tetapi rapat kampanye umum akan diadakan bulan Febuari.
Antonius salah satu anggota KPU Provinsi Lampung, menuturkan tahapan kampanye merupakan awal dari pemilu terdekat.
“Pihak yang ditunjuk harus dari pihak kampanya, petugas kampanye atau EO,” katanya.
“Kegiatan yang di lakukan peserta pemilu harus meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program kerja dan citra diri,” lanjutnya.
“Peserta yang menawarkan selain visi misi serta program kerja, itu dianggap ilegal dan dapat di batalkan,”imbuhnya.
“Kampanye adalah wujud dari pendidikan dan politik masyarakat, agar masyarakat dapat tereduksi, dan meyakinkan masyarakat agar memilih,”terangnya.
“Idealisme politik tidak dapat di singkirkan terkait fragmatisme semata, berharap pesawaran agar menjadi pemilu yang tertib dan bersih”tutupnya.
Jadwal kampanye dilaksanakan 25 hari setelah penetapan DCT, untuk pileg dan DPD 15 hari setelah penetapan Paslon presiden dan wakil presiden.
Kampanye rapat umum, iklan media, massa cetak, elektronik dan daring hanya diberlakukan 21 hari.
3 hari sebelum kampanye peserta wajib mendaftarkan ke KPU terkait kampanye.
Setiap bahan kampanye nilai paling tinggi hanya 100 ribu, jika di konversikan dengan uang.
Bahan kampanye dilarang ditempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum. (Rls)