Bongkar Post – Kajari Muara Enim Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Muara Enim,

Dilansir dari keterangan pers kejaksaan negeri kabupaten muara Enim Sumatera Selatan, bahwa Pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam S.H.M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya S.H.M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo S.E,S.H. M.H Menyerahkan Uang Pengganti Kerugian keuangan Negara Pada Perkara Tidak Pidana Korupsi

Penjualan Asset Milk Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa lalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Melalui Sekretaris Daerah kabupaten muara enim, Ir. Yulius M.Si.

Bahwa eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. BASTARI bin ABI TOPA Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PIg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan

Pengadilan Negeri Palembang An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PIg pada tanggal 16 November 2023 Bahwa jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabunaten Mara Snim tersebut sebesar Ro 1.868 468.61099 satu millar delapan ratus enam pulun delapan juta empat ratus enam pulun delapan nou enam ratus sepulur rupiah Sembilan puluh Sembilan sen) dengan rincian:

Terpidana An. BASTARI bin ABI TOPA sebesar Rp. 1.793.646.210,99.

Terpidana An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI sebesar R. 74.822.400,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah), bahwa uang tersebut akan disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah kabupaten Muara Enim.

Bahwa pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. (Mtd)

Pos terkait