Ajudan Kalbadi dan Intimidasi Wartawan: Ketika Kebebasan Pers Dipertaruhkan di Depan Kejaksaan

Foto. Ilustrasi

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung — Di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, bukan hanya dugaan praktik mafia tanah yang menjadi sorotan publik. Ketika sejumlah wartawan mencoba menjalankan tugas liputan terhadap pemeriksaan Raden Kalbadi—tokoh pengusaha yang diperiksa terkait dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan—adegan yang terjadi justru mengundang kekhawatiran baru: apakah kebebasan pers di ruang publik kini terancam oleh intimidasi terselubung?

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 itu tampak sederhana: sekelompok wartawan hendak melakukan doorstop untuk meminta klarifikasi kepada Kalbadi seusai pemeriksaan. Namun menurut laporan, ajudan atau pengawal pribadi Kalbadi secara tegas memerintahkan awak media untuk “tidak aneh-aneh”, menolak setiap sesi wawancara, bahkan menyatakan bahwa Klbadi “tidak ada di Kejati”. Tindakan itu, di ruang publik dan di hadapan aparat penegak hukum, terkesan lebih dari sekadar penolakan wawancara.

 

Fakta di Lapangan

Kebebasan pers dan hak mendapatkan informasi adalah landasan dasar demokrasi. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan terhadap jurnalistik yang sah, termasuk jurnalis yang sedang bertugas di ruang publik. Namun kekhawatiran muncul ketika batas antara “penolakan resmi” dan intimidasi menjadi kabur—terutama saat pihak luar struktur hukum (seperti pengawal pribadi) mengambil peran dalam menghalangi tugas pers.

Menurut data terbaru dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kekerasan dan berbagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia terus meningkat: sepanjang 2024, AJI mencatat paling sedikit 73 kasus kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap wartawan, termasuk intimidasi, ancaman, dan hambatan kerja jurnalistik di berbagai provinsi.

Atas latar itu, organisasi pewarta seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam setiap tindakan yang menghambat peliputan, terutama apabila dilakukan di lingkungan lembaga penegak hukum. Ketua PFI Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa ajudan atau pengawal pribadi tidak memiliki otoritas untuk memblokade akses wartawan, apalagi dengan cara yang dipandang arogan. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

 

Hambatan Sistemik dan Ancaman yang Lebih Luas

Kasus di Lampung bukanlah insiden terisolasi. Laporan AJI menyebutkan bahwa jenis kekerasan terhadap pers dalam beberapa tahun terakhir mencakup berbagai skenario dari kekerasan fisik, teror, digital attack, hingga pembatasan liputan oleh aparat negara. Bukan hanya orang luar sistem hukum, tetapi juga institusi seperti polisi dan militer tercatat sebagai pelaku dalam sejumlah kasus intimidasi terhadap wartawan.

Dalam konteks global, Indonesia masih berjuang untuk memperbaiki citra kebebasan persnya—negara ini berada di posisi menengah bawah dalam World Press Freedom Index, menunjukkan tantangan yang sistemik dan bukan hanya sporadis.

 

Suara Narasumber: Di Antara Kode Etik dan Ketegasan

“Jurnalis menjalankan fungsi untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar dan berimbang,” kata Juniardi, menambahkan bahwa hambatan terhadap tugas itu bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pemeriksaan publik.

Sudut pandang narasumber ini penting: tidak hanya sebagai respons emosional, tetapi sebagai kritik terhadap praktik yang semakin sering menempatkan pers sebagai pihak kedua saat memenuhi hak masyarakat atas informasi. Alih-alih diberi ruang untuk meliput secara profesional, tekanan semacam itu berpotensi menjadi bagian dari pola yang lebih luas.

 

Menguak Pola: Dari Pembungkaman hingga Intimidasi Terselubung

Selama bertahun-tahun, komunitas jurnalistik telah memperingatkan tren yang mengkhawatirkan. Ancaman tidak hanya bersifat fisik; intimidasi bisa mengambil bentuk verbal, penghalangan akses, atau penggunaan taktik kekuasaan untuk menutup ruang wawancara. Ketika peristiwa di Lampung dipandang dalam kerangka ini, pola yang membentuk semacam batas baru terhadap jurnalis mulai tampak lebih jelas.

 

Kesimpulan: Kepentingan Publik di Balik Kebebasan Pers

Di tengah isu besar seperti dugaan mafia tanah yang melibatkan tokoh publik, publik membutuhkan lebih dari sekadar fakta kasus; mereka membutuhkan akses informasi yang bebas, tanpa intimidasi atau sekat tak resmi. Ketika penghalangan terhadap tugas pers terjadi di depan institusi penegak hukum, itu bukan hanya soal wartawan yang dipersulit: itu soal hak masyarakat untuk tahu. Ini adalah ujian bagi kebijakan perlindungan pers di Indonesia—sebuah kebijakan yang mestinya memastikan jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut, demi kebenaran dan kepentingan publik yang lebih luas.

(Rusmin)

Pos terkait