Tindaklanjuti Kasus MBG di SDN 3 Sindang Sari, DPRD Gelar Hearing

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk menindaklanjuti dugaan pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan menu tak layak konsumsi di SDN 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi Kota. Hearing tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Lampura, Senin (26/1/2026).

Hearing dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Yusrizal. Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi terbaik atas persoalan yang mencuat dan menjadi perhatian publik.

“Saya mohon izin karena ada kegiatan lain sehingga tidak bisa memandu hingga selesai. Harapannya, setelah hearing ini ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Yusrizal sebelum meninggalkan ruang sidang.

Dalam hearing tersebut, Heni selaku mitra dapur SPPG Hajah Lis Sindangsari membantah tudingan bahwa makanan yang didistribusikan tidak layak konsumsi. Ia menepis isi video yang beredar di masyarakat, yang menampilkan sayur berlendir, tempe bacem basi, serta buah yang diduga busuk.

“Menurut saya, video yang beredar itu tidak benar. Setelah rombongan dari SDN 3 selesai makan, menu yang kami distribusikan sesuai dan tidak seperti yang ditampilkan dalam video,” kata Heni.

Senada dengan itu, Kepala SPPG, Abib Saputra, juga menegaskan tidak ada makanan basi atau tidak layak konsumsi dalam program MBG tersebut. “Saya sendiri ikut makan menu yang dimaksud, dan rasanya tidak aneh atau mencurigakan,” jelas Abib.

Meski demikian, hingga hearing berakhir belum ada kesimpulan resmi terkait dugaan tersebut. DPRD masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai dasar penentuan selanjutnya. (*)

Pos terkait