13 Aktor Lapangan Tambang Emas Ilegal Way Kanan Divonis Ringan, Bos Besar Masih Lolos
Bongkar Post | Way Kanan – Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan kepada 13 terdakwa kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Mereka adalah pekerja dan pelaku lapangan yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang digerebek Polda Lampung awal Maret 2026.
Putusan itu dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara satu tahun, dikurangi masa tahanan, plus denda Rp1 juta. Tuntutan dibacakan 15 Juli 2026. Sidang putusan dijadwalkan 5 Agustus 2026.
Ketiga belas terdakwa terbagi dalam tiga berkas perkara. Jaksa menyatakan mereka terbukti menampung, memanfaatkan, mengolah, dan menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan. Dasar hukumnya Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Skala Kerugian Fantastis
Operasi penertiban digelar 8 Maret 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dibantu Brimob dan TNI. Petugas mengamankan 24 orang di tujuh titik lokasi di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Lokasi berada di areal Hak Guna Usaha PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII). Dari jumlah itu, 14 orang ditetapkan tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng, 47 jeriken solar, 17 sepeda motor, dan satu mobil. Aktivitas diduga berlangsung sekitar 1,5 tahun di lahan sekitar 200 hektare. Produksi emas diperkirakan 1.575 gram per hari. Dengan harga sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai harian mencapai Rp2,8 miliar. Dalam sebulan (asumsi 26 hari kerja) sekitar Rp73,7 miliar. Total potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat itu menyatakan, “Selama beroperasi sekitar satu setengah tahun, potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 1,3 triliun.”
Salah satu tersangka berinisial H diungkap sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat. Ia mengaku bekerja sama dengan pihak yang mengaku pemilik lahan dengan sistem bagi hasil 70 persen untuk penggali dan 30 persen untuk pemilik lahan. H bukan warga setempat.
Kritik: Hukum Hanya Menyasar yang di Lapangan
Tuntutan satu tahun saja sudah memicu reaksi publik. Warga Way Kanan, Azhari Ardian, menilai hukuman terlalu ringan dibanding dampak yang ditimbulkan. “Banyak masyarakat merasa tuntutan satu tahun itu terlalu ringan dibandingkan dampak yang terjadi. Hukum harus adil, jangan sampai hukuman untuk bos besar, penadah, dan pekerja kasar disamaratakan,” katanya. Ia juga menuntut kewajiban pemulihan lahan yang rusak.
Sejak awal pengungkapan, sejumlah pihak sudah menyoroti soal aktor intelektual. Walhi Lampung dan anggota DPRD Lampung mendesak polisi mengusut pemodal dan penadah. Polisi sempat menyatakan akan mendalami jaringan lebih luas, termasuk penampung emas yang mengalir ke Tangerang dan Bekasi. Namun hingga putusan di PN Blambangan Umpu, yang duduk di kursi terdakwa tetap aktor lapangan.
Praktik tambang ilegal di Way Kanan sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun. Dulu masih pakai alat sederhana. Dua tahun terakhir baru masif dengan ekskavator. Penggunaan merkuri dan sianida juga mengancam lingkungan dan kesehatan warga di sekitar aliran sungai.
Penegakan Hukum Belum Tuntas
Ancaman pidana dalam UU Minerba untuk pelanggaran sejenis maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Vonis 1 tahun 2 bulan yang dijatuhkan kepada 13 orang ini jauh di bawah ancaman maksimal. Sementara pemodal utama dan jaringan di belakangnya belum tersentuh proses hukum yang sama.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum pertambangan di Lampung. Kerugian triliunan rupiah, kerusakan lingkungan, dan perputaran uang miliaran per hari hanya menghasilkan hukuman ringan bagi mereka yang bekerja di lapangan. Bos besar masih bebas berkeliaran.
(Rusmin)







