Foto. Istimewa
Bongkar Post
Jakarta,
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kan sudah diproses hukum. Kita dukung proses hukum,” ujar Zulhas seperti dikutip awak media, Senin (4/11).
Zulhas sendiri pernah menjabat sebagai menteri perdagangan pada 2022-2024, menggantikan Muhammad Lutfi. Kala itu ia mendapatkan tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan sengkarut minyak goreng
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus tersebut terjadi saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyidik telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam kasus tersebut, Tom dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai menteri perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Kasus ini sempat mencuat di tahun 2023 yang menyeret nama Zulhas, namun Kejagung tidak memanggil yang bersangkutan karena tidak ada keterlibatan langsung.
Saat itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015. (Rls)
									
											





