Walhi Ungkap Perusahaan Stokpile tak Berizin

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mengungkap, ada 17 titik stockpile yang sudah ditemukan. Namun diduga masih ada lokasi lain yang belum diketahui.

“Sejak November 2022, stockpile batubara semakin banyak, dan total kami menemukan 17 titik, tidak tahu kalau masih ada yang belum kita temukan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat diskusi di Sekretariat Walhi, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, dari 17 lokasi, 9 titik ada di Bandar Lampung, tersebar di wilayah Kecamatan Sukabumi dan Panjang. Sementara 8 lokasi lainnya ada di Kabupaten Lampung Selatan, di Kecamatan Tanjung Bintang dan Katibung. 17 lokasi stockpile ini dimiliki oleh 14 perusahaan.

Menurut Walhi, keberadaan stockpile ini merupakan bagian dari usaha batubara, yang wajib memiliki izin dan dilengkapi survei serta kajian tentang kapasitas, perencanaan, jenis, ketebalan material, sistem drainase, lampu keselamatan dan lainnya.

“Kami sudah mengkaji beberapa penelitian, dan ternyata ada potensi limbah cairnya yang akan mengakibatkan sumber air menjadi tercemar. Ada empat indikator yang disorot, yaitu PH air di sekitar tambang, tingkat alkalin yang tinggi, TSS, kandungan besi dan mangan,” bebernya.

Dikatakan, di lokasi stokpile, seharusnya dibawah timbunan batubara dipasangi bak berisi air untuk mencegah tercemarnya sumber air langsung dari batubara.

“Tapi yang kita lihat, hampir semua tidak ada alasnya. Padahal seharusnya ada jadi ketika hujan datang, kandungan besi dan mangan pada batubara itu tidak ikut larut dan terserap ke dalam tanah. Harus ada penadahnya semacam bak air,” terangnya.

Debu stockpile batubara, lanjutnya, juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti penyakit pernapasan, paru-paru dan lainnya.

“Dan survei Walhi, juga tidak menemukan adanya penutup debu di titik stockpile tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidakan hingga memberi sanksi ada di pemkab dan pemkot masing-masing.

“Kita ada di ranah pengawasan, makanya kita hanya bisa turun kalau ada pengaduan saja. Karena sebenarnya memang bukan wewenang kita. Perlu diketahui juga aduan ini bentuknya online, jadi silakan jika masyarakat ada keluhan terhadap dampak dari stockpile, silakan adukan,” ujar Murni.

Ia mengatakan, delik aduan ini akan dilakukan sesuai dengan pengaduannya. Jika memang masyarakat mengadu di laman aduan DLH Provinsi Lampung maka mereka akan langsung turun, begitupun jika mengadu ke KLHK, maka mereka juga akan langsung turun.

“Nanti kita akan turun dan akan kita buatkan rekomendasi pemkab atau pemkabnya untuk memberikan sanksi administrasi yang sesuai. Misalnya tidak berizin, ya berarti dihentikan (usahanya) sampai ngurus izin,” ujar dia.

Ia mengaku, terkadang keluhan ini berbeda dari pengamatan masyarakat dengan kemungkinan pengukuran di lapangan. Misal,  masyarakat mengeluhkan debu batubara di musim kemarau, namun informasi tersebut sampainya di musim hujan.

“Jadi berbeda saat diukur dengan alat ukur. Memang hal-hal seperti ini juga menjadi perhatian. Karena tidak setiap saat terjadi makanya perlu ditekankan waktunya,” tambah dia.

Ia juga mengatakan, wajar bila ada sesekali pelaku batubara berada di atas ambang batas. Jika itu terjadi mereka akan memberikan catatan dan meminta DLH kabupaten / kota memberi sanksi administrasi.

Sementara, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Hery Sadli menjelaskan, dalam peraturan Dinas ESDM Provinsi Lampung tidak ada perizinan khusus untuk stockpile batubara. Yang ada hanya mengatur izin IUP usaha batubara, izin pengangkutan dan penjualan.

“Lalu izin stockpile ada dimana? Adanya di izin pengangkutan dan penjualan. Izin gudang namanya. Gudang penampungan. Jadi kalau sudah ada IUP pengangkutan penjualan itu sudah termasuk gudangnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan izin pertambangan untuk Pemerintah Provinsi Lampung hanya pada sektor batuan dan pasir saja. Sementara, batubara, emas, perak, dan jenis logam lainnya itu izin ada di pemerintah pusat.

“Artinya IUP produksi usaha batubara ini hanya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM saja,” katanya.

Untuk saat ini, sambung dia, salah satu bentuk pencegahan pembatasan produksi batubara adalah dengan dikeluarkannya surat edaran batas angkutan, khususnya batubara agar tidak melebihi kapasitas.

Sementara, di Kabupaten Lampung Selatan, ada tiga perusahaan stockpile batubara yang belum mendapat izin. Yaitu, PT Dayanti Daya Nusantara, PT Tambang Mulyo Joyo, dan PT Interglobal Omni Trade. Sementara yang sudah berizin, PT Sinar Langgeng Logistik, PT Surya Bukit Energi, PT Rindang Asia Energi, dan  PT Tabara Nedy Energy.

Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Rudi mengatakan, tiga perusahaan yang belum berizin ini sudah diberi teguran dan sanksi. “Soal perizinan bukan di DLH tapi Dinas Perizinan. Jadi kalau mau menuntut izin usaha dicabut, silakan ke Dinas Perizinan. Tapi kita sebelumnya memang sudah beri teguran dan sanksi,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah mencoba menghentikan operasional sementara untuk perusahaan yang belum berizin itu. Kemudian KLHK merekomendasikan agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan peizinannya.

“KLHK merekomendasikan pemenuhan perizinan sesuai UU Cipta Kerja. Jadi kalau mereka masih beroperasi, tolong laporkan kepada kami karena kami kan tidak bisa 24 jam menjaga disana. Masyarakat silakan melapor dengan foto dan video sebagai bukti,” tandas Rudi. (tk)

Data Perusahaan Stockpile di Lampung

  1. PT Hasta Dwiyustama (belum berizin atau sedang mengajukan izin) : di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung (17 KK terdampak), di Kampung Umbul Salak Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang, Bandar Lampung (400 KK Terdampak), dan Pintu Masuk Tol Lematang, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
  2. PT Bumi Lampung Putra (belum berizin atau sedang mengajukan izin) : di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
  3. PT Bumiwaras atau PT BTL (sudah berizin) : di Kelurahan Way Lunik,Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
  4. PT Sumatera Bahtera Raya (belum berizin) : di Kelurahan Sukaraja,Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
  5. PT Sinar Langgeng Logistik (sudah berizin) : di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
  6. PT Mitra Inti Serasi Internasional (belum berizin) : di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
  7. PT Dayanti Daya Nusantara (belum berizin) : di Jln. Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
  8. PT Tambang Mulyo Joyo (belum berizin) : di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
  9. PT Surya Bukit Energi (sudah berizin) : di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
  10. PT Rindang Asia Energi (sudah berizin) : di Ir Sutami, Desa Sukanegara,Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
  11. Stockpile di Waylunik (PT belum diketahui dan belum berizin) : Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
  12. PT Borneo Trade Energi (sudah berizin) : Bandar Lampung
  13. PT Interglobal Omni Trade (belum berizin) : di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
  14. PT Tabara Nedy Energy (sudah berizin) : Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

 

Pos terkait