Wacana ‘ Pemkab Lampung Utara Merger’ OPD dan Bagian. M Abberor: Masih Wacana dan Tahap Pengkajian 

Wacana ‘ Pemkab Lampung Utara Merger’ OPD dan Bagian. M Abberor: Masih Wacana dan Tahap Pengkajian 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Pemkab Lampung Utara tengah menyiapkan wacana ‘Merger’ beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bagian di sekretariatan Pemkab setempat.

Hal itu disampaikannya Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Lampura, M Abberor kepada Media Bongkar di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).

M Abberor menjelaskan, sesuai dengan arahan pimpinan, Pemkab Lampura perlu melakukan ‘Merger’ atau penggabungan beberapa OPD dan Bagian, sesuai dengan Ketentuan pasal 54 ayat 1 peraturan pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai mana telah di ubah dengan peraturan pemerintah No 72 tahun 2019, yang menyatakan bahwa dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang di miliki oleh daerah masih terbatas, type perangkat daerah dapet di turunkan berdasarkan dari hasil pemetaan.

“Artinya dari dinas yang ada saat ini berdasarkan Perda No 1 Tahun 2023 ada 33 Perangkat Daerah dan 23 kecamatan. Jadi dari 33 Perangkat Daerah ini akan kita kaji ulang berdasarkan kondisi kemampuan keuangan kita yang masih terbatas sehingga berdasarkan arahan dari pimpinan bilamana bisa di mergerkan maka dimerger kan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Abberor.

Menurut Abberor, wacana ‘Merger’ saat ini masih dalam tahap pengkajian. Bagian Organisasi kata dia, akan melakukan sejumlah tahapan untuk dapat merealisasikan wacana tersebut. Karena kata dia ada diantara dinas yang tidak bisa dimerger kan berdiri sendiri, dan ada dinas yang bisa dimerger kan. Maka hal ini akan kita koordinasikan dengan Biro Organisasi provinsi Lampung untuk penentuan sesuai dengan pemerintahannya. Dan akan di buat landskapnya sebagai dua opsi yang nantinya akan dipilih oleh pimpinan.

“Bisa saja 2 dinas akan jadi 1 dinas. Dan 3 dinas bisa jadi 1 dinas. Untuk dinas mana yang bisa dimerger kan belum bisa kita sampaikan. Begitu pun untuk bagian,” terangnya.

Berdasarkan type struktur organisasi, type c ada 6 bagian, type B 9 bagian, dan type A 11 bagian.

“Saat ini berdasarkan type sekretariat memiliki 11 bagian. Kemungkinan dari 11 bisa dimerger kan dan bisa dievaluasi,” tuturnya.

Abberor juga menjelaskan, tahapan itu diantaranya, dengan melakukan telaah staf kepada Bupati Lampung Utara Hamartoni, kemudian akan dipresentasikan di hadapan Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab. Selain itu, akan mengkoordinasikan kepada biro bagian Organisasi Provinsi Lampung.

“Langkah pertama kita akan membuat telaah staf, presentasi kepada pimpinan. Kita juga akan melayangkan surat kepada bagian hukum pemkab untuk perubahan Perda No 1 Tahun 2023 agar masuk form Perda dan kemudian dibahas di DPRD,” ujar Abberor.

Setelah itu kata dia, akan dilakukan kajian akademik, sesuai dengan aturan saat ini. Kajian akademik harus ada kajian akademik untuk perubahan struktur organisasi yang baru ini. Hal ini dilakukan agar kemudian hari tidak menimbulkan persoalan salah dalam penempatan.

“Jadi ada tahapan tahapan yang kita lalui untuk perubahan-perubahan struktur organisasi yang baru ini,” pungkasnya. (OREAN)

Pos terkait