Update Kasus Pesta Narkoba Pengurus HIPMI Lampung: Rehabilitasi Berakhir, Tuntutan Pidana Masih Menggantung

Update Kasus Pesta Narkoba Pengurus HIPMI Lampung: Rehabilitasi Berakhir, Tuntutan Pidana Masih Menggantung

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Hampir lima bulan berlalu sejak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggerebek pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus organisasi pengusaha muda di salah satu hotel bintang di Bandar Lampung, namun proses hukum terhadap para pelaku dari kalangan elit itu justru mandek di tahap yang menurut publik jauh dari rasa keadilan.

 

Fakta Kasus: Dari Karaoke ke Rehabilitasi Jalan

Pada 28 Agustus 2025, petugas BNNP Lampung melakukan penggerebekan di room karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung. Di sana, lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung bersama sejumlah pemandu lagu ditemukan tengah mengonsumsi pil ekstasi. Total awal pil yang dibeli sebanyak 20 butir, namun ketika petugas tiba hanya tersisa tujuh butir yang ditemukan di lokasi.

Dari 11 orang yang diamankan, 10 dinyatakan positif narkoba melalui tes urine. Lima di antaranya adalah pengurus aktif HIPMI Lampung, termasuk bendahara umum dan ketua bidang-bidang lainnya. Seorang di antaranya pernah memiliki hubungan keluarga dekat dengan anggota DPRD Lampung.

Namun, meskipun bukti konsumsi narkoba jelas dan melibatkan tokoh yang seharusnya jadi teladan di masyarakat, aparat justru memutuskan rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan. Keputusan ini diambil setelah asesmen terpadu antara penyidik, jaksa, BNNP dan tenaga medis, yang menyimpulkan para pelaku bukan pemakai aktif dan layak direhabilitasi.

 

Publik Menuntut Hukum yang Tegas

Keputusan itu langsung memicu gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung, Destra Yudha, mengatakan langkah BNNP Lampung itu tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Mengapa pengurus HIPMI yang ditangkap di pesta narkoba bisa bebas dengan mudah, sementara masyarakat biasa yang tertangkap narkoba langsung dipenjara?” tegas Destra dalam aksi unjuk rasa di depan kantor BNNP Lampung.

Seruan serupa datang dari Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi Hasim, yang menilai pola hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Ini bukan hanya soal narkoba, tapi soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Beberapa pihak bahkan menduga adanya praktek tekanan dan dugaan suap untuk memperlancar status rehabilitasi bagi para elite tersebut, meskipun belum ada bukti konkret yang diumumkan secara resmi.

 

Di Mata Hukum: Rehabilitasi vs Pemidanaan

Regulasi narkotika di Indonesia memang mengatur kemungkinan rehabilitasi bagi penyalahguna, terutama jika bukan termasuk pemakai aktif berat atau jaringan peredaran. Namun, batasan praktik ini sering menjadi kontroversi karena berpotensi menciptakan diskriminasi perlakuan hukum. Para aktivis anti narkoba menyebut keputusan ini sebagai contoh buruk justice system di mana status sosial berperan dalam proses hukum.

Permasalahan tambah pelik ketika rehabilitasi itu telah berakhir — sesuai jadwal — namun hingga kini belum ada langkah penerusan ke proses pidana meskipun materi bukti, seperti pengakuan konsumsi, tersedia.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan pidana. Aparat penegak hukum setempat memilih bersikap tertutup dan hanya menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Implikasi untuk Kebijakan Anti-Narkoba

Kasus ini menjadi indikator masalah struktural dalam implementasi kebijakan penanggulangan narkoba di tingkat lokal:

Ketidakpastian hukum antara perlakuan terhadap elite dan masyarakat biasa.

Kritik terhadap prosedur rehabilitasi yang dinilai bisa disalahgunakan.

Kekhawatiran hilangnya efek jera di tengah narkoba yang makin merajalela.

Alih-alih meredam keresahan publik, keputusan ini justru memicu disinformasi dan kecurigaan baru bahwa sistem keadilan belum benar-benar mengatasi narkoba tanpa pandang bulu. Hingga kini, tuntutan pidana masih menggantung di udara, sementara rehabilitasi yang semestinya menjadi bagian dari pemulihan justru dipersepsikan sebagai pintu keluar bagi para elite dari jeratan hukum.

(*)

Pos terkait