Foto. Rahmat Aminudin, S.H., Praktisi Hukum Bisnis
Bongkar Post, Jakarta – Di balik pertumbuhan UMKM dan startup yang kian pesat, tersimpan persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian pelaku usaha: fondasi hukum yang rapuh. Tidak sedikit usaha yang sejatinya memiliki potensi besar justru tersendat, bahkan berhenti, bukan karena pasar, melainkan akibat persoalan hukum yang muncul di tengah perjalanan bisnis.
Persoalan tersebut beragam, mulai dari kerja sama usaha tanpa perjanjian yang jelas, pembagian kepemilikan yang tidak tertata, hingga sengketa ketenagakerjaan dan perlindungan aset usaha.
Pada tahap tertentu, persoalan ini berkembang menjadi konflik yang menguras waktu, energi, dan sumber daya pelaku usaha.
Praktisi hukum bisnis, Rahmat Aminudin, S.H., menilai bahwa rendahnya kesadaran hukum masih menjadi tantangan serius di kalangan UMKM dan startup.
“Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya aspek hukum setelah masalah muncul. Padahal, penguatan fondasi hukum seharusnya menjadi bagian dari proses membangun usaha sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, pada fase awal pertumbuhan, pelaku UMKM dan startup sering kali berfokus pada pengembangan produk dan pemasaran, sementara aspek hukum ditempatkan sebagai urusan sekunder.
Akibatnya, keputusan bisnis diambil tanpa dukungan pengaturan hukum yang memadai, termasuk dalam penyusunan perjanjian, pengelolaan hubungan kerja, hingga pengamanan aset dan merek.
Pendampingan hukum, lanjutnya, bukan semata untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk membantu pelaku usaha memahami risiko, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun struktur usaha yang tertib dan berkelanjutan.
Usaha dengan kepastian hukum yang baik dinilai lebih siap menghadapi kerja sama dengan mitra strategis, investor, maupun ekspansi usaha.
Kepastian hukum juga menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan di tengah iklim persaingan yang semakin ketat.
Di tengah dinamika dunia usaha, pendekatan preventif melalui konsultasi hukum dinilai lebih efisien dibanding harus berhadapan dengan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Rahmat Aminudin menambahkan, komunikasi awal dan diskusi terbuka dengan praktisi hukum dapat menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM dan startup dalam mengelola risiko hukum.
Ia dapat dihubungi melalui WhatsApp 0811-8862-616 untuk keperluan komunikasi awal dan penjadwalan konsultasi. (*)






