Tewasnya Affan Kurniawan Jangan Berhenti Pada Sanksi Internal

Tewasnya Affan Kurniawan Jangan Berhenti Pada Sanksi Internal

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Jakarta

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi etik kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa tujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Sebagai sanksi awal, mereka ditempatkan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari.

“Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian,” kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).

Anggota yang dijatuhi sanksi adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

 

Menurut hukum positif Indonesia:

Pasal 351 ayat (1) KUHP “Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.”

Pasal 351 ayat (3) KUHP: “Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka yang bersalah dipidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (1): setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

 

Impunitas, Jangan berhenti pada sanksi internal

Berlandaskan pasal-pasal di atas, jelas bahwa tindakan aparat dalam insiden ini masuk ranah pidana dan menyangkut pelanggaran HAM. Hukum harus ditegakkan secara secara adil tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum yang melanggar hukum tidak selayaknya mendapat perlakuan khusus. Sementara rakyat biasa bisa dijerat pidana berat dalam kasus serupa.(*)

Pos terkait