Terkait giat penindakan parkir ilegal di depan masjid kubah timah
Bongkar Post
Pangkalpinang-Konflik Penindakan sosialisasi parkir ilegal oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. 3 Babel Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Polda Kep. Bangka Belitung serta Polresta Pangkalpinang menjadi viral. Rabu (16-04-2025).
Konflik penindakan parkir ilegal yang diduga belum adanya sosialisasi kepada petugas parkir dan pelaku umkm sekitar masjid kubah timah,mendapat beragam pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat.
Dinas perhubungan kota Pangkalpinang mengklarifikasi terkiat penindakan parkir ilegal di depan masjid kubah timah Kota Pangkalpinang,yang menjadi viral dan mengalami pro-kontra.
Dishub Pangkalpinang mengatakan bahwa tindaklanjut larangan parkir di jalan nasional dan jalan provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui BPTD Wil. 3 Babel sudah melakukan Surat Pemberitahuan Larangan Parkir di Sepanjang Jalan Nasional dan Provinsi sejak tanggal 17 Januari 2025.
Respon para juru parkir dan pemilik usaha dari Surat Pemberitahuan tersebut, mereka mendatangi DPRD Provinsi Kep. Babel pada tanggal 23 Januari 2025.
Artinya sebenarnya para juru parkir sepanjang jalan nasional dan provinsi, sudah mengetahui terkait sosialisasi larangan parkir yang ada.
Kemudian tanggal 27 Februari 2025 Dishub Provinsi Kep. Bangka Belitung mengundang kembali terkait tindaklanjut larangan parkir di badan jalan sepanjang jalan nasional dan jalan provinsi yg dihadiri beberapa stakeholder terkait.
Selanjutnya tanggal 11 April 2025 Satpol PP Provinsi Kep. Bangka Belitung mengundang kembali untuk rapat bersama, yang menghasilkan upaya lanjutan dari sosialisasi yang dilakukan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang ikut serta pembenahan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung yang saat ini disosialisasikan di sepanjang jalan nasional dan provinsi.
Mungkin selanjutnya nanti kami akan mengevaluasi kembali terkait penempatan titik parkir yang ada di sepanjang jalan kota dalam memperlancar arus lalu lintas serta mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.
Sosialisasi ini juga dilakukan secara bertahap mulai dari titik 0 Kota Pangkalpinang ke seluruh titik-titik parkir yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Kita melakukan ini setelah berapa kali rapat bersama dalam pelaksanaan amanat UU 22 Tahun 2009 pada pasal 43 ayat (3)”ungkap dishub Kota Pangkalpinang. (Rls)