Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Pasca ramainya pemberitaan di Media Cetak dan Online terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Panca Tunggal – Triharjo Kecamatan Merbau Mataram Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh rekanan CV. Mas Agung yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB, ternyata tidak ditanggapi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan Ketua Komisi III, Rosdiana terkesan memilih Bungkam.
Padahal, pekerjaan Pemeliharaan Berkala Panca Tunggal – Triharjo yang menggunakan Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 748.677.532,08 diduga dikerjakan tidak sesuai Volume yang tertera pada Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Mirisnya, beberapa kali dikonfirmasi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rosdiana tak merespon konfirmasi wartawan.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terlihat terbaca dengan tanda contreng dua warna biru, namun tak kunjung dijawab. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon seluler, berdering tapi tidak diangkat.
Di sisi lain, Kepala UPT Dinas PUPR Kecamatan Merbau Mataram, Mahpudin saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat Dinas PUPR dan Komisi III DPRD Lampung Selatan belum turun ke lokasi pasca ramainya pemberitaan di Media terkait Pekerjaan tersebut.
“Belum Bang, belum ada yang turun ke lokasi, orang Dinas dari Kabupaten maupun Komisi III DPRD Lamsel, terkait pemberitaan itu,” tegas Mahpudin melalui telepon seluler kepada Bongkar Post, Minggu (28/8/2022).
Menurut Mahpudin, ketika adanya pemberitaan terkait pekerjaan itu, ia sudah sampaikan kepada Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) terkait adanya pemberitaan di media tentang pekerjaan tersebut.
“Kalau masalah itu sudah saya sampaikan ke PPTK, karena sebelum saya laporkan ke Dinas, memang harus seperti itu. Laporannya ke PPTK terlebih dahulu. Tugas PPTK menyampaikan ke Dinas dan Rekanan ketika ada permasalahan,” jelasnya.
“Jawaban PPTK sudah disampaikan ke Dinas dan pihak rekanan. Karena saya sudah kali menyampaikan persoalan itu ke PPTK,” imbuh Pudin.
Mahpudin juga mengatakan, belum lama ini pihak rekanan dan PPTK ke lokasi pekerjaan. Untuk mengurus Provisional Hand Over (PHO).
“Kalau kemarin sih pernah PPTK bersama rekanan kelokasi cek pekerjaan, kemungkinan untuk mengurus PHO. Tapi sudah Acc atau belum nya PHO itu belum jelas, belum ada info ke saya apakah sudah di PHO atau belum,” ungkapnya.
“Sampai hari ini belum ada info ke saya apakah sudah atau belum pekerjaan itu di PHO. Kalau biasanya, di tahun-tahun sebelumnya kami dikasih info dan dilibatkan ketika pekerjaan akan di PHO,” pungkas Pudin.
Diberitakan sebelumnya,
Persoalan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Panca Tunggal – Triharjo Kecamatan Merbau Mataram Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh CV. Mas Agung yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB tampaknya semangkin memanas.
Betapa tidak, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Pemantau Kriminalitas (FPK) tantang Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hasanudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu untuk buka RAB agar jelas pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai RAB atau pun tidak.
“Saya tantang Pak Hasanudin Kabid Bina Marga yang juga PPK pada pekerjaan itu untuk bersama sama buka RAB,” tegas Hariansyah kepada Bongkar Post, Senin (22/8/2022).
“Karena saya turun ke lokasi, saya lihat pekerjaan itu tidak sesuai RAB, saya bicara seperti ini karena saya lihat RAB,” imbuh Hari sambil menunjukkan RAB pekerjaan itu.
Hariansyah menuturkan, dirinya sangat menyayangkan Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkesan kurang tanggap dan tidak menyikapi adanya pemberitaan tentang pekerjaan tersebut.
“Seharusnya DPRD Lampung Selatan khususnya Komisi III sebagai pengawasan kinerja Dinas PUPR Lamsel dapat menyikapi berita berita terkait pekerjaan Dinas PUPR yang diduga bermasalah,” ungkapnya.
“Ya minimal cros chek ke lokasi, benar apa tidak adanya pemberitaan seperti itu,” tegas Hari.
Hariansyah pun menambahkan, terkait adanya temuan hasil Investigasi pada Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Panca Tunggal – Triharjo Kecamatan Merbau Mataram maka pihaknya secara lembaga akan segera mengirimkan surat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya kita akan kirimkan pengaduan ini ke Kajati Lampung, secepatnya. Agar semua jelas dan gamblang,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Rosdiana saat dikonfirmasi dengan pesan WhatsApp hingga saat ini belum merespon.
(Fir)
 
									
 
											





