Spesialis Curanmor Subuh Dibongkar, Pelaku Utama Warga Panjang Ditangkap
Bongkar Post, Bandar Lampung – Kepolisian mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi pada waktu subuh di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial R, warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Teluk Betung Timur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 15 November 2025 dan 22 Desember 2025. Seluruh laporan masuk di Polsek Teluk Betung Timur, dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kelurahan Keteguhan, pada dua ruas jalan berbeda namun masih dalam satu kelurahan.
“Untuk kejadian pertama pada 15 November 2025 diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, sedangkan kejadian kedua pada Desember diperkirakan sekitar 05.00 WIB,” jelas Kapolsek Teluk Betung Timur.
Spesialis Bobol Rumah Saat Penghuni Tertidur
Kapolsek mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan membobol rumah warga saat penghuni tertidur lelap di waktu subuh, lalu membawa kabur sepeda motor yang berada di dalam rumah.
“Pelaku tidak bekerja sendiri. Total ada empat orang, dengan pembagian peran yang terstruktur. R berperan sebagai pengatur strategi, menentukan target, membagi tugas, hingga menyediakan modal,” ungkapnya.
Pelaku R diketahui bukan residivis, namun memiliki peran sentral dalam jaringan tersebut. Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di rumah salah satu rekan untuk menyusun rencana.
Libatkan Jaringan Lintas Daerah
Dalam pengembangannya, polisi menemukan bahwa jaringan ini melibatkan pelaku lintas daerah. Dua pelaku berasal dari Sumatera Selatan, sementara satu lainnya memiliki hubungan keluarga dan diketahui telah menikah dengan warga Bandar Lampung.
“Pelaku utama membawa dua rekannya dari Palembang. Sementara yang berhasil kami amankan saat ini adalah pelaku yang berdomisili di Kecamatan Panjang,” kata Kapolsek.
Barang Bukti dari Handphone hingga STNK
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa handphone milik pelaku yang berisi komunikasi dan petunjuk kejahatan, serta STNK kendaraan. Untuk sepeda motor hasil curian, satu unit masih dalam proses pencarian.
“Barang bukti sudah kami amankan, sementara untuk kendaraan masih kami lakukan upaya penelusuran,” tambah Kapolsek.
Koordinasi Antarwilayah, Tiga Pelaku Masih Diburu
Kapolsek Teluk Betung Timur menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas Polsek, termasuk dengan Polsek Tanjung Bintang, Polsek DPD, serta wilayah lainnya yang diduga menjadi lokasi kejahatan.
“Sementara ini yang positif di wilayah kami ada dua TKP. Tiga pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran secara intensif,” tegasnya.
Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap pengungkapan kasus curanmor yang menyasar rumah warga saat dini hari.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu subuh,” tegas Kapolresta.(diki)






