Sengketa Perdata Sinarmas vs Klien, Bagas Siregar: Pembelaan Tegas dan Bukti Baru di Tengah Klaim Kerugian Miliaran
Bongkar Post, Metro – Sidang lanjutan kasus perdata antara PT Bank Sinarmas Tbk. melawan mantan Pegawainya (NS) yg diwakili oleh Advokat Bagas Siregar memasuki babak krusial dengan fokus pada pembuktian kerugian dan prinsip pertanggung jawaban korporasi.
Kuasa Hukum Mantan Pegawai Sinarmas (NS), Bagas Siregar menyatakan optimisme tinggi dalam membongkar duduk perkara yang dinilai unik, terutama terkait klaim kerugian material dan imaterial yang mencapai hampir Rp 7 miliar.
Dalam keterangannya usai persidangan, Bagas Siregar menyoroti peran sentral saksi ahli dalam persidangan hari ini, meskipun bukan agenda pemeriksaan saksi fakta.
“Saksi ahli mempunyai peran yang sentral dalam sebuah persidangan kaitannya dengan pembuktian, termasuk di dalam hukum acara perdata,” ujar Bagas.
Ia menekankan perlunya mengkritisi klaim kerugian yang diajukan penggugat, PT Bank Sinarmas Tbk.
“Apakah itu merupakan kerugian ataukah itu memang merupakan sebuah konsekuensi, tanggung jawab, atau risiko?” tanyanya.
Bagas Siregar juga menegaskan bahwa kliennya, pihak tergugat, tidak menerima keuntungan dari tuduhan yang diajukan pihak Sinarmas. Sebaliknya, melalui bukti-bukti surat yang telah dihadirkan dalam persidangan pekan lalu, pihaknya mengklaim justru penggugat yang menerima keuntungan dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang selama ini dituduhkan kepada tergugat.
“Maka dari situ, kami di sini tidak hanya membantah gugatan penggugat tersebut, tetapi kami ingin membuktikan yang sebaliknya,” kata Bagas.
Pihaknya bertekad untuk membongkar dugaan adanya sistem atau pola tertentu di balik perkara ini yang belum terungkap sepenuhnya.
“Keterangan ahli tadi setidaknya sudah mencerahkan, dikuatkan dengan bukti-bukti surat yang kita hadirkan,” tambahnya.
Sorotan Pada Klaim Kerugian dan Bukti Rekaman Suara
PT Bank Sinarmas Tbk. mengklaim kerugian material senilai Rp 1,9 miliar dan kerugian immaterial Rp 5 miliar, sehingga total tafsiran kerugian mencapai hampir Rp 7 miliar.
Namun, Bagas Siregar mempertanyakan validitas kerugian material tersebut. Ia mengungkapkan bahwa objek yang dimintakan sita jaminan berupa rumah milik tergugat senilai lebih dari Rp 2,23 miliar, melebihi nilai tuntutan materiil penggugat.
“Kepastiannya ialah nanti, apakah pihak penggugat akan mengajukan permohonan sita jaminan, sehingga pengadilan akan merespons dengan mengadakan pemeriksaan setempat,” sambung Bagas.
Lebih lanjut, Bagas Siregar menilai gugatan penggugat rancu atau kabur, khususnya terkait objek “Prime Link” atas nama turut tergugat (HG).
“Faktanya terhadap objek Prime Link atas nama Turut Tergugat (HG), dalam bukti yang kita ajukan pekan lalu, itu sepenuhnya sudah ditempatkan secara resmi, sudah ditempatkan secara sah dan legal di dalam sistem perbankan Bank Sinarmas itu sendiri,” tegas Bagas.
Ia mempertanyakan tuduhan penempatan “tidak sah” uang senilai Rp 2,23 miliar milik Turut Tergugat (HG) tersebut tidak jelas dimaksudkan untuk produk prime link milik MSIG Life Insurance atau produk lainnya.
Aspek paling krusial yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum tergugat adalah bukti rekaman suara yang dijadwalkan akan diperdengarkan pada persidangan 7 Agustus 2025 mendatang.
“Rekaman suara itu secara isi, secara substansi, itu akan menjawab apa-apa yang menjadi pertanyaan di dalam perkara ini,” ungkap Bagas optimis.
Tanggung Jawab Bank vs. Pegawai: Kasus Dana Talangan
Bagas Siregar juga menyoroti adanya rutinitas zoom meeting di internal Bank Sinarmas yang menginstruksikan para marketing untuk mencari nasabah dengan menjanjikan analisis fluktuasi dan keuntungan saham. Namun, ketika nasabah merugi dan jatuh tempo, pihak bank justru “cuci tangan”.
“Ada salah satu fakta, menurut pengakuan daripada klien kami, bahwasanya kita diminta untuk membayarkan menggunakan dana pribadi,” ungkap Bagas.
Merujuk pada praktik “penggunaan dana pribadi pegawai” yang diduga dilakukan bank. Ini akan terang benderang melalui rekaman suara pada 7 Agustus nanti, karena tidak hanya kliennya yang mengalaminya, tetapi juga pegawai marketing lainnya turut menjadi korban.
Menurut Bagas, tindakan kliennya yang loyal mencari nasabah dan bahkan mengalihkan dana pribadi kepada nasabah yang merugi adalah bentuk loyalitas, bukan perbuatan melawan hukum.
Perihal adanya dana nasabah yang ditampung oleh klien kami, “Inilah yang dimaksud oleh ahli tadi dalam persidangan sebagai alasan pemaaf dan alasan pembenar”, sehingga tergugat (klien kami) justru menunjukkan loyalitasnya mencari nasabah, dan kemudian uang nasabah yang ditampung oleh klien kami sama sekali tidak dinikmati oleh dirinya, tetapi di-hook terlebih dahulu untuk dialihkan kepada siapa? Kepada nasabah-nasabah perbankan itu sendiri juga,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa kerugian yang diklaim penggugat seharusnya adalah konsekuensi bagi bank, bukan tuntutan ganti rugi kepada pegawai.
“Itu bukan kerugian, itu melainkan sebuah konsekuensi, sehingga tidak dapat bermuara pada adanya tuntutan ganti rugi kepada pegawai, pada klien kami,” tegas Bagas.
Dengan kliennya yang telah menjalani 2 tahun pidana penjara, Bagas Siregar secara moral akan mempertanyakan kelayakan putusan jika nantinya menghukum tergugat untuk membayar Rp 7 miliar kepada Sinarmas.
“Apakah masih layak menurut rasa keadilan, menurut nurani kita bersama untuk menghukum tergugat membayar 7 miliar tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, tim legal atau kuasa hukum dari PT Sinarmas tbk saat ditanya perkembangan sejauh apa, namun enggan untuk berkomentar.
“Tadi bapak ya sudah nonton ta, jadi sesuai dengan agenda persidangannya. Nanti kita lihat ya,” singkatnya. (**)
 
									
 
											





