Sembilan Hari Jelang Berakhir, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Pemutihan Pajak Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Bongkar Post, Bandar Lampung
Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung, Bapenda melalui UPTD I Samsat Rajabasa mempercepat langkah dengan menggencarkan sosialisasi di lapangan.
Program yang memberikan keringanan bebas denda pajak kendaraan itu akan resmi ditutup pada 31 Juli 2025 atau tinggal sembilan hari lagi.
Tak ingin menyia-nyiakan waktu, UPTD I Samsat Rajabasa menggandeng Satlantas Polrestabes Bandar Lampung dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025. Operasi ini digelar secara intensif pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan pendekatan langsung ke pengguna jalan.
Kepala UPTD I Samsat Rajabasa, Bobiansah Stianegara, S.Sos., M.M., mengatakan, keterlibatan pihaknya dalam operasi tersebut merupakan bentuk nyata upaya edukasi kepada masyarakat soal pentingnya kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan waktu tersisa ini untuk membayar pajak kendaraan. Selain penting untuk legalitas dan keamanan berkendara, membayar pajak juga merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegas Bobiansah saat ditemui di lokasi operasi.
Namun, meski sosialisasi sudah berjalan intensif, pelanggaran masih ditemukan, terutama pada kendaraan roda dua. Sebagian besar pelanggar merupakan pengemudi ojek online dan kurir paket, yang dinilai masih kurang peduli terhadap kewajiban membayar pajak.
“Kami temukan banyak pengemudi Go-Jek, GoFood, hingga kurir paket yang belum membayar pajak. Mereka lebih fokus mengejar target harian tanpa memperhatikan pentingnya legalitas kendaraan. Inilah yang kami tekankan melalui edukasi langsung di lapangan,” ungkapnya.
Di tengah razia, muncul pula suara-suara dari masyarakat yang berharap program pemutihan ini bisa diperpanjang. Beberapa di antaranya mengaku terkendala ekonomi dan belum sempat melunasi tunggakan.
Seperti disampaikan Yanto (34), salah satu pengemudi ojek online, yang berharap ada kelonggaran waktu.
“Program ini bagus banget, cuma kami minta waktunya diperpanjang. Saya baru bisa kumpulin uang sedikit demi sedikit. Sudah tiga bulan nabung, tapi belum cukup. Kalau bisa, ya sampai akhir Agustus,” kata Yanto.
Menanggapi hal itu, Bobiansah menyatakan bahwa semua aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius dan akan disampaikan sebagai bahan evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami tampung semua aspirasi masyarakat. Banyak yang menilai program ini sangat membantu, terutama di tengah tekanan ekonomi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang, itu harapan masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa pajak kendaraan bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan (regident) yang sangat penting bagi kepolisian dalam menertibkan lalu lintas dan penegakan hukum.
“Pajak kendaraan itu bukan beban, tapi tanggung jawab. Data dari regident sangat penting untuk kepentingan penertiban dan penegakan hukum oleh kepolisian. Mari kita dukung bersama,” pungkas Bobiansah.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri sejumlah pejabat dari lingkungan Samsat Wilayah I Rajabasa, antara lain: Tji Idham Fitriallah, S.T., M.M. (Kasi Pendataan dan Penetapan), Puspa Indah, S.E., M.M. (Kasubag Tata Usaha), Anita Marliana Makki, S.E., M.M. (Kasi Penagihan dan Pelaporan), serta Putra A. Gunawan (Kabid Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung), Riswan Ismail (Kasubbid Pajak II Kota Bandar Lampung), dan Nuril Adzmin (Kepala UPTD Pengolahan Pajak Kedaton).
Dengan waktu yang kian mendesak, UPTD I Samsat Rajabasa kembali mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya di wilayah Bandar Lampung, untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum batas waktu berakhir pada 31 Juli 2025.(*)