Satpol-PP: Penutupan Trotoar Tanpa Izin Akan Dibongkar
Bongkar Post
Metro — Satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) Kota Metro memberi tanggapan terkait Sebuah pagar terpasang di trotoar jalan Mayjend. Ryacudu Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Selasa ( 7/1/2025).
Pagar itu terpasang di depan proyek pembangunan di ruko Sudirman Center , dalam kesempatannya saat dikonfirmasi Kasat Pol PP yang diwakili Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek, menyampaikan bila berdirinya bangunan pagar di trotoar tersebut menyalahi peraturan akan segera dibongkar.
“Di dalam perda nomor 9 Tahun 2017 pada pasal 12 yang mengatur fasilitas umum seperti jalan, yang berbunyi setiap orang dilarang untuk melakukan atau menutup atau berjualan ataupun mendirikan bangunan di trotoar karena itu fasilitas umum.
Maka kami sebagai Pol PP karena bidang penegakan peraturan daerah kalau seandainya nanti kami cek di lapangan ada gangguan atau melanggar ya nanti kita suruh bongkar, karena itu tidak dibenarkan dan itu aturannya ajalah pada pasal 12 atau Perda k3,” tegasnya.
Yoseph menambahkan langkah tegas akan diambil setelah pengecekan ke lapangan.
“Dan untuk berita yang telah beredar di lapangan kami akan mengambil sikap dengan akan turun ke lapangan untuk kami sampaikan siapa yang bertanggung jawab di situ. Karena itu sangat mengganggu kegiatan masyarakat di sekitar situ apalagi itu merupakan jalan umum atau jalan utama.
Penutupan itu harus ada izin mungkin dan ijin juga kita lihat dulu, itu pihak pengembang yang membangun itu opd mana Yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Dan terkait izin ditegaskan oleh Yosep bahwa harus lengkap ya itu memiliki izin.
“Karena itu merupakan fasilitas umum yaitu harus memiliki izin, dan kepada obd yang terkait .
Dan jika telah berizin itu minimal ada rambu-rambu serta harus diberitahukan, mungkin spanduk himbauan bawa mohon maaf ini fasilitas Jalan sementara ditutup karena ada perbaikan atau pembangunan sehingga masyarakat ketika berkendara tidak kaget dalam kondisi tersebut,” tutupnya. (Asep)