Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua, dari Andres Yodeswa dan Nuryadi, yang tertuang dalam Putusan Peninjauan tertanggal 12 Januari 2023, Nomor 1398PK/Pdt/2022.
Tidak diterimanya PK kedua, Andres Yodeswa dan Nuryadi, oleh MA RI, terhadap Bachtiar HS, hal ini semakin menguatkan tanah seluas 9344 M2 di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Bandar Lampung tersebut, adalah milik Sonny Zainhard Utama.
Diketahui, Sonny dan Yodes (anak dari pemilik PT Sekar Kanaka Langgeng), bersiteru terkait kepemilikan lahan yang dibeli Sonny dari Bachtiar HS. Dan pada tahun 2014, Sonny melaporkan kasus penguasaan lahan yang dilakukan Nuryadi alias Atau, dengan surat bernomor LP/B/4246/LPG/RESTA BALAM, tanggal 15 Desember 2014. Laporan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Polresta Bandar Lampung.
Kemudian, pada tahun 2016, Sonny kembali melaporkan Atau, karena telah melakukan pengrusakan pagar di lahan tersebut. Dengan LP nomor LP/B/4183/X/2016/LPG/RESTA BALAM tanggal 4 Oktober 2016.
Dan, pada tahun 2018, Sonny melaporkan ketiga kali, atas perkara yang sama, denga kerugian yang dialami Sonny mencapai Rp80 juta, dengan surat LP/B/3233/VIII/2018/LPG/RESTA BALAM, tanggal 5 Agustus 2018.
Atau mengklaim lahan yang berasal dari reklamasi PT SKL, adalah miliknya. Dan selama lebih dari 8 tahun pihak Polresta Bandar Lampung, tidak menetapkan tersangka siapapun atas laporan Sonny tersebut.
Sementara, Ahmad Handoko, selaku Kuasa Hukum Sonny meminta Polresta Bandar Lampung untuk menindaklanjuti LP Sonny, dikarenakan persoalan keperdataan Sonny sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan PK MA RI nomor 118/PK/Pdt/2021, tanggal 16 Maret jo. Putusan MA RI nomor 1575K/Pdt/2019 tanggal 31 Juli 2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang nomor 35/Pdt/2018/PT.Tjk tanggal 8 Mei 2018, jo. Putusan PN Tanjungkarang Kelas IA nomor 17/Pdt.G/2017/PN Tjk tanggal 23 November 2017.
Sonny juga telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN Bandar Lampung dengan nomor SHM 01530, Kelurahan Way Lunik, tanggal 8 Desember 2022.
“Tidak diterimanya PK kedua, oleh Mahkamah Agung RI, ini semakin menguatkan, bahwa lahan di Kelurahan Way Lunik itu, adalah benar milik klien kami, Sonny Zainhard Utama,” pungkas Handoko. (tk)