Putusan Hakim Dipertanyakan, KY Terima 20 Laporan Dari Lampung

Bandar Lampung, BP

Menurut data Komisi Yudisial (KY), dalam triwulan pertama tahun 2023, KY mendapat 566 laporan, dan 360 surat tembusan, sehingga totalnya 926 laporan. Dari jumlah tersebut, 20 laporan berasal dari Provinsi Lampung. Sedangkan tertinggi dari DKI Jakarta, yakni 97 laporan.

Bacaan Lainnya

“Trennya begini, semakin besar kotanya, semakin berkembang dan maju daerahnya, semakin tinggi populasinya, maka semakin tinggi juga penyimpangannya,” ujar Ketua KY RI, Mukti Fajar Nur Dewata, saat Publik Expo, Senin (29/5/2023), Resto Summit Bistro, Bandar Lampung.

“Paling banyak ada di DKI Jakarta, menyusul Jawa Timur, dan Medan. Sementara Lampung tidak masuk 10 besar,” imbuhnya.

Lanjutnya, kebanyakan masyarakat melaporkan hakim terkait putusannya, alih-alih perilaku atau kode etik hakim. Pasalnya, keputusan itu tidak bisa diapa-apakan. Namun ketika ada putusan tidak wajar, pihaknya akan mengulik dan menginvestigasi ada apa dibalik itu.

Per tahun, KY meneriman 2.500 hingga 3.000 aduan  terkait laporan penyimpangan perilaku hakim dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Kalau laporan terhadap penyimpangan hakim melalui hasil investigasi ada sebanyak 2.500-3.000 per tahun, tapi kalau untuk advokasi selama saya masuk hanya 10-15,” kata Mukti.

Dikatakan, selain melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim, Komisi Yudisial (KY) juga bertugas memberikan perlindungan kepada hakim ketika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan kinerja hakim.

“Misal dalam menjalankan tugasnya atau setelah memutuskan suatu peradilan, hakim tersebut mendapat intimidasi atau ancaman teror, bahkan intervensi dari pihak tertentu, akan kita berikan advokasi,” ujarnya.

Pada intinya tugas seorang hakim adalah mengadili sebuah peradilan dengan memberikan keputusan yang benar dan seadil-adilnya sehingga hakim harus mempunyai kapasitas keilmuan.

“Karena ada juga yang melapor karena tidak puas dengan putusan yang dianggap tidak sesuai, sehingga seorang hakim harus memiliki kapasitas keilmuan yang cukup untuk menentukan peradilan yang ditangani,” jelasnya.

Mukti mengatakan, angka advokasi hakim pun mengalami peningkatan dari 10-15 laporan menjadi 30-35 laporan. Advokasi hakim merupakan laporan hakim terhadap orang atau kelompok merendahkan kehormatan hakim.

Misalnya, hakim mendapat ancaman, intimidasi, kekerasan, atau bahkan iming-iming dari salah satu pihak dalam kasus ditanganinya, maka hakim wajib melaporkannya pada KY untuk mendapat perlindungan diambil langkah hukum.

“Tapi sayangnya belum ada advokasi hakim yang karena iming-iming itu. Rata-rata terkait ancaman dan teror. Maka ini lah yang menjadi bagian pencegahan, karena kalau hakim mulai diteror berbahaya. Tapi lebih bahaya lagi kalau dapat iming-iming, karena itu kan gak membuat takut ya,” jelasnya.

Mukti menambahkan, bahaya iming-iming hakim ini sebenarnya dapat menurunkan integritas hakim. Dimana keputusan dapat diperjualbelikan. Sehingga salah satu bentuk pencegahannya adalah melakukan vokasi dan sosialisasi.

“Sosialisasi, turun ke pengadilan, kadang di kampus juga kita sampaikan. Saya juga bilang kepada hakim kalau sudah merasa diintervensi segera lapor saja,” imbuhnya.

Selain itu konsolidasi juga menjadi langkah besarnya. Seperti terhadap MA, saat ini mulai bersanding dengan KY. Pasalnya jika KY tidak diikutkan maka MA juga akan kewalahan karena tak memiliki pengawasan kuat.

Mukti juga meminta partisipasi masyarakat Lampung membantu KY mengawasi perilaku hakim. Hal itu terbuka dan dapat dilakukan secara online melalui laman https://pelaporan.komisiyudisial.go.id/.

Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi jika melihat atau mengetahui adanya ancaman, teror, bahkan kekerasan hakim dari oknum tak bertanggungjawab guna melindungi hakim dan putusan yang adil. (tk)

 

Pos terkait