Dugaan Pungli Jutaan Rupiah Sporadik Sertifikat Tanah, Lurah Sukadaham Tanggung Jawab dan Siap Dipanggil Inspektorat

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Lurah Sukadanaham Kota Bandar Lampung, Ferdiana Sari siap bertanggung jawab dan siap memenuhi panggilan Inspektorat Kota Bandar Lampung terkait dugaan melakukan pungli terhadap pengurusan sporadik tanah.

Hal itu disampaikan Ferdiana Sari ketika menjawab konfirmasi wartawan, kemarin.

Diketahui sebelumnya, dugaan pungli pengurusan sporadik tanah hingga puluhan juta rupiah ini terungkap lantaran salah satu pemilik tanah di Sukadana Ham, Rudi Hartono mengaku, diminta sejumlah uang oleh pihak kelurahan ketika mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah.

Tak tanggung-tanggung, dirinya diminta dalam jumlah yang cukup besar untuk mengurus sporadik tanah berukuran 3600 m2 yakni sebesar Rp 50 juta. “Saya bayar ke lurahnya. Jadi biayanya beda-beda, satu kavling ukuran 7×12 meter dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Kalau luasnya lebih besar biayanya Rp 2 juta per kavling,” kata Rudi. Jumat, (7/4).

Selain dirinya, banyak juga warga lainnya yang dimintai biaya untuk pengurusan sporadik pembuatan sertifikat tanah oleh pihak Kelurahan Sukadana Ham, Bandar Lampung.

Ia pun berharap agar Walikota Bandar Lampung menindaklanjuti perihal dugaan pungli pengurusan sporadik yang terjadi di Kelurahan Sukadana Ham tersebut. “Pungli ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami juga sudah buat kirim surat keberatan dan mosi tidak percaya yang mana tembusannya ke Camat Tanjung Karang Barat, Walikota Bandar Lampung, Mendagri hingga Presiden RI,” jelasnya.

Warga lainnya, Suryati juga mengaku dimintai sejumlah uang untuk mengurus sporadik tanah berukuran 100 m2.

“Saya diminta Rp 500 ribu, tapi sporadik nya belum jadi hingga sekarang, alasannya tanah belum jelas, tapi uang yang diminta tak dikembalikan,” ujarnya.

Pasca kejadian itu, ia mengungkapkan Lurah Sukadana Ham Ferdiana Sari susah untuk ditemui dan selalu tidak ada di kantor kelurahan. “Waktu itu saya ngurus sporadik sama pak Supri juga. Dia diminta Rp 1,75 juta karena tiga kavling, sporadik nya juga udah selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Sukadana Ham, Ferdiana Sari saat dikofirmasi wartawan tak mau berkomentar banyak dan memberikan keterangan detail perihal keluh kesah warga terkait dugaan pungli.

“Saya lagi di pasar, saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa, nanti ada penasehat hukum saya,” jawabnya singkatnya.

Dihubungi terpisah, Sabtu malam (8/4), Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri belum memberikan jawaban dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Meski demikian sebelumnya, mantan camat Sukabumi ini menjelaskan kepada sejumlah wartawan akan memanggil lurah Sukadana Ham, Tanjungkarang Barat terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat saat mengurus sporadik tanah.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, pegawai pemerintah dilarang keras melakukan pungli terlebih kepada masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanun 2021, PNS yang terbukti melakukan pungli bisa dikenakan sanksi pemecatan. “Kalau dari PP 94 2021 itu sanksinya bisa berupa penurunan jabatan bahkan pemberhentian dari PNS,” kata dia.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan memanggil lurah yang dimaksud untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pungli maka inspektorat akan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Hari Senin nanti kami akan mintai klarifikasinya, sementara ini kan masih dugaan maka perlu ada pemeriksaan,” kata dia.

Dalam PP Nomor 94 tahun 2021 jika hanya berdampak terhadap instansi yang bersangkutan maka dikenakan sanksi disiplin sedang. Sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6-12 bulan.

Kemudian, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berat jika tindakannya berdampak negatif kepada negara atau pemerintah. Sanksi berat yang akan diterima berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Red)

Pos terkait