PTSL Pekon Padang Cahya Dipatok Harga Rp 550 ribu

PTSL Pekon Padang Cahya Dipatok Harga Rp 550 ribu

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Barat,

Program yang digaung kan pemerintah dalam pembuatan sartifikat PTSL(program tanah sistematis lengkap) merupakan program yang bertujuan memudah dalam pembuatan sartifikat dengan acuan atau aturan yang sudah jelas namun lain hal nya yang terjadi di.

Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga mematok harga Rp550 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Hal itu menguap setelah pemerintah pekon setempat pada Selasa 11 Maret 2025 membagikan sekitar 150 sertifikat tanah hasil PTSL kepada masyarakat.

Menurut Sumber yang enggan disebutkan identitasnya saat akan pembagian sertifikat di balai pekon menyebut dirinya harus membayar uang sebesar Rp550 untuk pengurusan sertifikat tanahnya, meski mengikuti PTSL tahun 2024.

“Kena lima ratus lima puluh ribu buat sertifikat ini bang,” katanya.

Meski pihaknya tidak mengetahui pasti berapa jumlah masyarakat yang mengikuti PTSL 2024. Akan tetapi, menurutnya pemerintah pekon setempat mematok harga yang sama untuk pembuatan sertifikat kepada masyarakat.

“Semua dikenakan sama 550 ribu untuk pembuatan sertifikat ini,” lanjutnya.

Dikatakannya, uang dengan nominal tersebut diserahkan keaparat pekon untuk pengurusan PTSL bervariatif. Dimana, ada yang menyelesaikan pembayaran diawal dan ada yang bertahap serta ada yang dihujung sebelum sertifikat dibagikan.

“Ada yang pembayarannya diawal dan ada yang bertahap cara pembayarannya, yang pasti buku sertifikat jadi pembayaran harus lunas,” terangnya.

Masih dikatakannya, banyak masyarakat yang bersedia membayar pembuatan sertifikat dengan harga tersebut.

“Karena lagi musim (panen kopi) pada mau semua dikenakan harga segitu,” cetusnya.

Peratin Padang Cahya, Muzarni Makruf saat dikonfirmasi melalui pesan WA membenarkan bahwa pihak pekon bersama BPN Lambar sedikitnya telah menyerahkan sekitar 150 sertifikat hasil PTSL tahun 2024.

Namun saat ditanya jumlah masyarakat yang mengikuti PTSL tahun 2024 dan berapa adminitrasi yang dikenakan atau harga yang dipatok kepada masyarakat dalam pengurusan PTSL tersebut, Muzarni tidak merespon kembali.

“Tahun 2024, dibagikan tadi kisaran 150, nanti sehabis lebaran pembagian tahap ke 2 menurut BPN tadi,” tulisnya.

Sekedar informasi mengenai aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT). Dimana didalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, seperti:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

Selain biaya, dalam SKB 3 Menteri ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Merujuk pada SKB tersebut, tentu ada selisih bayar sebesar Rp350 ribu yang diterapkan oleh Pemerintah Pekon Padang Cahya dalam pengurusan PTSL 2024. Pasalnya, Provinsi Lampung masuk pada katagori IV yang batasan maksimal pemungutan biaya pembuatan PTSL hanya sebesar Rp200 ribu saja.

Bila dikalikan selisih bayar sebesar Rp350 dengan 150 sertifikat yang dibagikan pada hari ini atau tahap 1, Pemerintah Pekon Padang Cahya telah meraup keuntungan sebesar Rp52 juta lebih. (Ozi)

Pos terkait