Praktisi Hukum Agustinus Minta Pemerintah Dan Legislatif Cermati Asas Dominus Litis RUU KUHAP

BONGKARPOST.CO.ID

TULANGBAWANG- Asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan beberapa praktisi hukum, akdemisi dan pemerhati.
Sebab Asas Dominus Litis dinilai berpotensi akan menimbulkan suatu tumpang tindih kewenangan lembaga di dalam penegakan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Fitra Agustinus, praktisi hukum dan akademisi dari Lampung menerangkan bahwa asas dominus litis adalah asas hukum yang menempatkan seorang Jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara tersebut dapat layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses hukum.

“saya berpendapat bahwa apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh Jaksa maka akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan lembaga dalam penegakan hukum di Indonesia,”terang Agustinus di kantor Hukum FA dan Partners, Tulangbawang pada Rabu, (12/02/2025) lalu.

Agustinus juga menerangkan bahwa tugas dan fungsi Kepolisian nantinya akan bakal tergeser apabila dominus litis diterapkan di Indonesia. Masih menurut Agustinus bahwa sudah semestinya Jaksa cukup berperan sebagai penuntut umum dalam suatu perkara di pengadilan.

“kewenangan Jaksa sudah jelas dalam hal penuntutan pidana, saya mengingatkan kembali bahwa kewenangan Jaksa dalam sistem hukum Indonesia terbatas pada penuntutan pidana, sementara peran Kepolisian adalah sebagai penyelidik dan penyidik dalam suatu tindak pidana,” ungkapnya.

Agustinus juga menerangkan apabila revisi KUHAP tersebut disahkan, maka kewenangan Jaksa dalam menghentikan perkara dapat berakibat standar ganda dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut juga dinilai akan berpotensi membingungkan bagi masyarakat umum dalam mencari kepastian dan penegakkan hukum.

“jika Jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh Kepolisian tentunya juga akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum” terangnya.

Agustinus menyebutkan bahwa pembaruan dalam RUU KUHAP harus lebih mengutamakan kepastian hukum dengan sistem penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jangan terjebak dalam masalah kewenangan.

Agustinus juga berharap kepada pemerintah dan legislatif agar fokus pada penegakan supremasi hukum dengan mewujudkan sinergitas antara lembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing yang sudah diatur oleh undang-undang dan telah berjalan baik selama ini tanpa terganggu dengan wacana dominus litis untuk menghindari sengketa kewenangan antar lembaga, gesekan dan intervensi.

(*)

Pos terkait