Polsek Panjang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Diamankan Kurang dari Satu Jam
Bongkar Post, Bandar Lampung – Jajaran Polsek Panjang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku pencurian, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemegang terakhir kendaraan atau penadah, yang diduga turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Motor Korban Berhasil Diamankan
Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa dalam kasus ini, sepeda motor milik korban telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Berdasarkan laporan yang masuk di wilayah hukum Polsek Panjang, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban. Saat ini satu pelaku sudah diamankan, satu pelaku lainnya masih DPO, dan penadah sedang kami periksa,” ujar Kapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kronologis Kejadian
Sementara itu, Kapolsek Panjang memaparkan kronologis kejadian pencurian tersebut. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Korban atas nama Yuyun memarkirkan sepeda motornya di depan kontrakan miliknya. Saat hendak digunakan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelas Kapolsek Panjang.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
“Sekitar satu jam setelah laporan kami terima, hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang diketahui telah kembali ke rumah kontrakannya. Petugas kemudian melakukan interogasi dan pengembangan,” lanjutnya.
Pelaku Ditangkap, Motor Disita dari Penadah
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi melakukan pengejaran ke lokasi penadah yang menerima sepeda motor hasil curian.
“Kami langsung bergerak ke lokasi penadah dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Seluruh rangkaian pengungkapan, mulai dari laporan hingga penangkapan, berlangsung kurang lebih satu jam,” ungkap Kapolsek.
Diketahui, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2,4 juta.
Residivis Kasus Narkoba dan Judol
Pelaku yang diamankan berinisial RDR (38), warga setempat, dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” tegas Kapolsek Panjang.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran penadah serta pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih DPO.
Kapolresta: Komitmen Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Kapolresta Bandar Lampung menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku curanmor di wilayah hukumnya.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku curanmor. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun penadah, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan segera melapor ke polisi apabila menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan. (diki)






