Polisi Usut Tuntas Gudang BBM Ilegal Terbakar di Bandar Lampung, Pemilik Terancam Pasal Berlapis
Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung
Sindikat bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menebar ancaman serius di Provinsi Lampung.
Sebuah gudang penimbunan BBM yang diduga milik oknum TNI berinisial SY dan S ludes terbakar di kawasan Teluk Betung Selatan, Kamis dini hari (12/6/2025) pukul 01.03 WIB.

Bangunan seluas 20×20 meter itu diketahui menimbun BBM jenis cong ilegal asal Sekayu, Sumatera Selatan.
Kebakaran hebat itu juga merembet ke rumah warga yang berdekatan, yang salah satunya difungsikan sebagai kantor media. Proses pemadaman berlangsung dramatis selama lebih dari dua jam karena banyaknya bahan mudah terbakar di lokasi.
Polresta Bandar Lampung Turun Tangan
Pihak kepolisian langsung merespons insiden tersebut. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dimulai dan semua kemungkinan tengah ditelusuri.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, termasuk menelusuri aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut,” ujar AKP Dhedi, Jumat (13/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa unsur pidana dalam peristiwa ini akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kami berkomitmen akan mendalami dan menindaklanjuti unsur pidana dalam kejadian itu,” tegasnya.
Gudang Sudah Lama Dikeluhkan Warga
Sejumlah warga sekitar menyatakan gudang ilegal tersebut telah lama beroperasi secara tertutup tanpa pengawasan ketat. Meski sempat dikeluhkan, aktivitasnya tetap berjalan hingga akhirnya insiden ini terjadi.
Potensi Jerat Hukum Berlapis
Menurut regulasi yang berlaku, aktivitas penimbunan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan distribusi atau niaga BBM bersubsidi bisa dijatuhi hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 secara tegas melarang penyimpanan BBM tanpa izin resmi. Dalam situasi tertentu, Pasal 107 KUHP juga mengatur bahwa penimbunan barang kebutuhan pokok dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
Dengan demikian, pemilik gudang dan penyewa aktif berpotensi dijerat dengan pasal berlapis dari UU Migas, Perpres, hingga KUHP.(Red)







