Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Winarni Nanang Ermanto, istri Bupati Lampung Selatan penuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, terkait kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek, atas nama tersangka Akbar Bintang Putranto.
Ia terlihat mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dengan mengendarai mobil pribadinya, Fortuner Putih dengan plat nomor BE 19** YO. Dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya dan para ajudan pribadinya.
Setibanya di Polresta, Winarni Nanang Ermanto langsung memasuki ruang Unit Tindak Pidana Korupsi, guna dilakukan konfrontir oleh Penyidik bersama dengan tersangka dalam kasus ini.
“Hari ini klien kami memenuhi panggilan Penyidik Polresta Bandar Lampung, tadi garis besarnya ya hanya dilakukan konfrontir dengan Bintang,” jelas kuasa hukum Winarni, Deni Galih Riaji, Jumat (19/5/2023).
Saat ditanya keterkaitan Winarni dalam kasus dugan tipu gelap ini, Deni menjelaskan bahwa kliennya tersebut tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang tengah menjerat Bintang Akbar Putranto.
Ia berucap tentang terseretnya nama Winarni, seharusnya ditanyakan langsung kepada Yusar Riyaman Saleh selaku Pelapor dan Akbar Bintang Putranto selaku Terlapor.
“Kalau soal terkait nama klien kami yang dibawa-bawa dalam kasus ini, tanyakan langsung ke Pelapor dan Bintang saja. Kenapa dalam urusan kesepakatan mereka berdua ini nama ibu Winarni diseret-seret,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam pelaporannya atas kasus dugaan tipu gelap ini, Yusar Riyaman Saleh selaku korban telah menyerahkan beberapa bukti tambahan. Salah satunya adalah surat pernyataan dari tersangka, terkait soal aliran dana yang diterimanya untuk plotingan proyek dan janji jabatan.
Disebutkan, bahwa aliran dana itu diberikan ke beberapa oknum pejabat, hingga kepada istri Bupati Lamsel tersebut.
Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) Bintang mengapresiasi kinerja penyidik Polresta yang telah memanggil istri Bupati Lamsel untuk hadir memberi keterangan terkait perkara yang klien kami hadapi, penyidik tidak tebang pilih dan profesional siapa pun dipanggil untuk membuat terang perkara, hal ini semakin jelas bahwa perkara ini menurut kami lebih tepat disidik dengan menggunakan sangkaan tindak pidana suap bukan penipuan/penggelapan sehingga siapa pun yang terlibat dapat di proses hukum. (tk/red)







