Peningkatan Literasi Hukum Bagi Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Melalui Penyuluhan Hukum Terpadu

Bongkarpost.co.id (Tulang Bawang) – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2022 di Kabupaten Tulang Bawang yang dipusatkan di Aula Masjid Islamik Center Kecamatan Menggala, Selasa 08-11-2022.

Acara yang dihadiri oleh Gubernur Provinsi Lampung diwakili Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Puadi Zailani, SH.,MH. yang bertema Mewujudkan Masyrakat Pedesaan yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 800 peserta, adapun para pesertanya berasal dari kalangan siswa SMA/SMK, Mahasiswa, Camat, Lurah dan masyarakat umum yang ada dikawasan Kabupaten Tulang Bawang.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Lampung Andy Irawan, S.H., sebagai Ketua Panita kegiatan mengatakan penyuluhan dilaksanakan guna memberitahukan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di pedesaan.

“Tujuan digelarnya penyuluhan hukum ini yakni untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum,” ucapnya.

“Apabila tertib sosial dan tertib hukum ditingkat masyarakat kampung dapat terwujud maka ditingkat kecamatan maupun kabupaten akan tercipta ketenteraman dan ketertiban yang pada akhirnya ditingkat Provinsi akan menjadikan Lampung Berjaya,” tambah Andi.

Pada Penyuluhan Hukum di Kabupaten Tulang Bawang ini, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan juga narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Biro Hukum dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Keterlibatan Narasumber tersebut mengingat beberapa permasalahan hukum terjadi dikampung antara lain masih tingginya angka perceraian di Provinsi Lampung.

Guna memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap kegiatan yang digelar menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Yakni Dra. Hj. Siti Surbaniyah dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung dengan materi Upaya-upaya Melakukan Antisipasi Tingginya Angka Perceraian.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 angka kasus perceraian di Provinsi Lampung terkonfirmasi 14608 kasus, 468 kasus terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, karna itu perlu adanya upaya-upaya melakukan antisipasi tingginya angka perceraian.

Untuk mengantisipasi tingginya angka perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menghentikan perkawinan anak usia dini sebagai bentuk menjamin perlindungan anak.

Selain kasus perceraian, saat ini fenomena peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi suatu ancaman faktual bagi ketahanan bangsa. Di Indonesia sendiri saat ini menjadi pasar yang sangat besar bagi penyelundup dan pengedar narkotika yang berasal dari luar negeri.

Tidak ada wilayah di seluruh Indonesia yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk Provinsi Lampung tidak hanya didaerah perkotaan, tetapi daerah pedesaanpun tak luput dari penyalahgunaan narkoba.

Karena itu untuk mewujudkan salah satu Janji Kerja Arinal – Nunik yakni ”Lampung Menuju Bebas Narkoba” diharapkan agar masyarakat terus diingatkan untuk selalu menjauhi penyalah gunaan Narkoba.

Dengan adanya Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung ini, diharapkan juga masyarakat akan lebih paham tentang TP/TIPIRING (Tindak Pidana/Tindak Pidana Ringan), serta keadilan restoratif yakni suatu tanggapan pada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada didalam diri manusia tentang hukum yang berlaku ditengah masyarakat, kesadaran hukum masyarakat diharapkan dapat ditingkatkan melalui menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta menggalakkan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022.

(RA)

Pos terkait